PATI, Harianmuria.com – Menyusul maraknya isu beredarnya beras oplosan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sleko, Kamis, 24 Juli 2025. Hasilnya, ditemukan dua merek beras yang belum memiliki izin edar, serta beberapa kemasan beras yang tidak sesuai dengan berat yang tertera.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan respons cepat terhadap kekhawatiran masyarakat soal praktik pengoplosan dan kecurangan beras di wilayah Pati.
Temuan Sidak: Berat Tidak Sesuai, Izin Belum Lengkap
Dalam sidak tersebut, Disdagperin Pati menggandeng Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, dan Badan Metrologi Wilayah Pati. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penimbangan ulang produk, pengecekan kualitas beras, hingga verifikasi legalitas merek dagang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan selisih berat sekitar 2 gram dari yang tertera pada kemasan. Selain itu, ada dua merek beras yang belum memiliki izin edar,” ungkap Soewardi, Analis Perdagangan Disdagperin Pati.
Produk Bermasalah Disita
Soewardi menegaskan bahwa produk yang tidak sesuai standar akan disita dan dikembalikan ke pedagang asal.
“Kami akan menindak tegas dan menelusuri peredaran beras hingga ke tingkat desa untuk memastikan tidak ada beras oplosan yang beredar di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Stok Aman, Harga Stabil
Meskipun ada temuan pelanggaran, distribusi beras di Pati dinilai masih stabil. Stok beras cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga tiga bulan ke depan, dengan harga eceran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.
“Distribusi beras lancar, harga juga terpantau stabil,” tambah Soewardi.
Pengawasan Diperluas hingga ke Pelaku Usaha Desa
Ke depan, Disdagperin akan memperluas pengawasan, tidak hanya di pasar-pasar besar, tetapi juga ke distributor, penggilingan beras, dan pelaku usaha tingkat desa, guna menjamin kualitas dan keaslian produk beras di wilayah Pati.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











