SEMARANG, Harianmuria.com – Fenomena unik mewarnai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di berbagai wilayah Jawa Tengah. Warga ramai-ramai mengibarkan bendera bergambar tengkorak bertopi jerami, simbol bajak laut dari anime One Piece, hingga menggambar mural Jolly Roger di jalanan dan sudut kampung.
Simbol yang identik dengan karakter Luffy dan kru Topi Jerami ini muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari bendera di belakang truk hingga lukisan jalanan. Fenomena ini pun menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Kesbangpol: Bukan Ancaman, Hanya Ekspresi Warga
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih, menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tersebut tidak termasuk tindakan membahayakan atau melanggar hukum.
“Ini bukan hal yang membahayakan. Bendera One Piece bukan simbol kebangsaan, jadi tidak ada larangan untuk dikibarkan,” ujar Muslichah, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, simbol tersebut hanyalah bentuk ekspresi kreatif masyarakat dalam menyambut kemerdekaan dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga posisi bendera Merah Putih sebagai simbol utama negara.
“Yang penting, bendera One Piece tidak dipasang setara atau lebih tinggi dari Merah Putih. Itu yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Tren Populer, Tapi Tetap Hormati Simbol Negara
Muslichah menilai fenomena ini muncul karena tren budaya populer dan efek FOMO (Fear of Missing Out) di kalangan generasi muda. Ia menyebut bendera One Piece lebih mirip umbul-umbul biasa, bukan bendera resmi.
“Ini bentuk kreativitas warga, tapi kita tetap harus menjaga etika. Sang Saka Merah Putih punya nilai historis dan perjuangan. Itu tidak boleh tergantikan,” tegasnya.
Setiap Daerah Punya Pendekatan Berbeda
Kesbangpol menyebutkan bahwa respons terhadap fenomena ini bisa berbeda-beda di tiap kabupaten/kota. Pendekatan di Kota Solo, misalnya, bisa lebih permisif dibandingkan Semarang atau wilayah lain.
“Setiap daerah punya karakteristik masing-masing. Di Solo bisa dianggap bentuk ekspresi seni, di tempat lain bisa dilihat sebagai tindakan berlebihan,” jelas Muslichah.
Imbauan Tetap Kibarkan Merah Putih
Menjelang HUT ke-80 RI, Kesbangpol Jawa Tengah mengimbau masyarakat tetap mengibarkan bendera Merah Putih secara utama selama periode 1–17 Agustus 2025.
“Silakan berkreasi, tapi jangan sampai simbol negara tergeser. Pengibaran Merah Putih tetap menjadi kewajiban dan bentuk penghormatan pada perjuangan bangsa,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











