KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kabupaten Semarang menghentikan sementara proses pembangunan terhadap Taman Hiburan Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, Selasa (29/4/2025).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco mengatakan, penghentian sementara terhadap proses pembangunan taman hiburan tersebut berdasarkan pada pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang.Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
Menurutnya, Taman Hiburan Celosia 2 yang dikelola oleh PT Citra Indo Wisata harus menghentikan proses pembangunannya, karena pihak pengelola belum memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan demikian, proses pembangunannya pun harus dihentikan sementara karena pengelola belum mengantongi izin PBG itu,” tegas Anang.
Anang menambahkan, langkah penghentian itu dilakukan setelah pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
“Dalam rakor tersebut kami membahas soal perizinan Taman Hiburan Celosia 2, yang ternyata belum mengantongi izin PBG,” ujarnya.
Kemudian, dua dinas teknis terkait itu menyampaikan informasi awal sekaligus memberikan surat teguran kedua kepada pihak pengelola Taman Hiburan Celosia 2.
“Karena belum mengantongi izin PBG inilah yang menjadikan kami melakukan sidak sekaligus meminta pihak pengelola menghentikan sementara proses pembangunan,” lanjutnya.
Dalam sidak tersebut, tim juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan di wilayah Bandungan. Di lapangan, Satpol PP bersama DPU dan DPMPTSP memberikan surat teguran kedua itu kepada pihak pengelola Taman Hiburan Celosia 2 ini.
“Dan pihak pengelola kami akui sangat koorperatif, karena berkenan untuk mengisi berita acara soal penghentian sementara proses pembangunan objek wisata taman hiburan tersebut,” bebernya.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)