Rabu, Mei 21, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Belum Punya Izin PBG, Satpol PP Hentikan Pembangunan Taman Celosia 2 Bandungan Semarang

Basuki by Basuki
29 April 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Belum Punya Izin PBG, Satpol PP Hentikan Pembangunan Taman Celosia 2 Bandungan Semarang

Proses Pembangunan Taman Celosia 2 di Bandungan dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang karena belum mengantongi izin PBG. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

710
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kabupaten Semarang menghentikan sementara proses pembangunan terhadap Taman Hiburan Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, Selasa (29/4/2025).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco mengatakan, penghentian sementara terhadap proses pembangunan taman hiburan tersebut berdasarkan pada pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang.Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.

Menurutnya, Taman Hiburan Celosia 2 yang dikelola oleh PT Citra Indo Wisata harus menghentikan proses pembangunannya, karena pihak pengelola belum memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dengan demikian, proses pembangunannya pun harus dihentikan sementara karena pengelola belum mengantongi izin PBG itu,” tegas Anang.

Anang menambahkan, langkah penghentian itu dilakukan setelah pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.

“Dalam rakor tersebut kami membahas soal perizinan Taman Hiburan Celosia 2, yang ternyata belum mengantongi izin PBG,” ujarnya.

Kemudian, dua dinas teknis terkait itu menyampaikan informasi awal sekaligus memberikan surat teguran kedua kepada pihak pengelola Taman Hiburan Celosia 2.

“Karena belum mengantongi izin PBG inilah yang menjadikan kami melakukan sidak sekaligus meminta pihak pengelola menghentikan sementara proses pembangunan,” lanjutnya.

Dalam sidak tersebut, tim juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan di wilayah Bandungan. Di lapangan, Satpol PP bersama DPU dan DPMPTSP memberikan surat teguran kedua itu kepada pihak pengelola Taman Hiburan Celosia 2 ini.

“Dan pihak pengelola kami akui sangat koorperatif, karena berkenan untuk mengisi berita acara soal penghentian sementara proses pembangunan objek wisata taman hiburan tersebut,” bebernya.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Tags: Bandunganinfo semarangizin PBGkabupaten semarangpembangunan Taman Celosia 2Taman Celosia 2

Related Posts

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita
News

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita

21 Mei 2025
Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga
News

Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga

21 Mei 2025
Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja
News

Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja

21 Mei 2025
PSIS Degradasi di Usia 93 Tahun, Wali Kota Semarang Agustina Angkat Bicara
Olahraga

PSIS Degradasi di Usia 93 Tahun, Wali Kota Semarang Agustina Angkat Bicara

21 Mei 2025
Load More
Next Post
Rumah Warga di Tegalrejo Salatiga Terbakar, 2 Motor Ikut Ludes Dilalap Api

Rumah Warga di Tegalrejo Salatiga Terbakar, 2 Motor Ikut Ludes Dilalap Api

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS