BLORA, Harianmuria.com – Perwakilan pihak Pertamina bungkam saat ditanya hasil audiensi tentang nasib pekerja tambang sumur minyak tua Ledok, Blora. Audiensi itu berjalan hampir tiga jam di Hotel Azzana Garden Hill Blora, Kamis (27/2/2025) sore.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Dariyanto mengatakan, hasil audiensi selama tiga jam nihil atau tanpa hasil. “Secara regulasi itu bukan kewenangan Pertamina, melainkan kewenangan SKK Migas,” tuturnya, Kamis (27/2/2025) malam.
Untuk langkah selanjutnya, Dariyanto mengaku pihaknya belum bisa menentukan. Ia ingin berdiskusi dengan ratusan penambang minyak yang menggantungkan hidup dari sumur tua tersebut.
“Poin harapannya adalah kita mau tetap bisa mengambang, bisa kirim, dapet hasil untuk kearifan lokal,” harapnya.
“Total penambang di sana (sumur tua Ledok) banyak. Sekitar 900 penambang ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Blora Dasiran menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya mendorong percepatan perizinan. “Tuntutan penambang adalah percepatan izin, sehingga mereka dapat kembali bekerja,” ungkapnya.
Terkait solusi, Dasiran mengungkapkan bahwa pihak Pertamina mengatakan tidak ada regulasi terhadap aktivitas penambangan di mana bila izin belum dikeluarkan. “Itu yang kita dorong untuk percepatan perizinan,” ujarnya.
Saat ditanya kondisi akvitas penambangan saat ini, masih dilakukan atau full off, Dasrian mengatakan itu adalah otoritas Pertamina untuk menjawabnya. “Itu (kewenangan) Pertamina,” pungkasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)











