BLORA, Harianmuria.com – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengajukan permohonan cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora.
Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan bahwa mayoritas alasan pengajuan cerai disebabkan faktor ekonomi, terutama karena pasangan bukan ASN dan memiliki penghasilan tidak tetap.
“Selama tahun 2025, ada 22 pegawai yang mengajukan cerai. Alasan terbanyak adalah ekonomi, karena suami bukan ASN, penghasilannya tidak menentu. Lalu disusul alasan perselingkuhan. Kalau KDRT, tidak ada,” ungkap Heru, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari total pengajuan tersebut, 15 pegawai sudah disetujui dan 7 masih dalam proses mediasi. Menurut Heru, jumlah tersebut masih tergolong kecil dibandingkan total ASN di Blora yang mencapai sekitar 11.000 orang.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 terdapat 31 permohonan cerai, dengan 29 disetujui dan 2 ditolak oleh Bupati.
Faktor Suami Non-ASN Jadi Pemicu Utama
Dijelaskan Heru, sebagian besar pemohon adalah ASN perempuan yang bersuamikan warga sipil Non-ASN. Masalah ekonomi muncul karena ketidakpastian penghasilan, seperti bekerja serabutan, petani, hingga tukang bangunan.
“Dari 22 permohonan, hanya tiga yang keduanya ASN. Sisanya, pasangannya warga sipil,” jelasnya.
PPPK Baru Ikut Ajukan Cerai
Selain itu, BKPSDM juga menerima informasi bahwa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik juga berencana mengajukan permohonan cerai.
“Kami sudah menerima laporan dari OPD terkait. Tapi permohonan resminya belum sampai ke BKPSDM,” jelasnya.
Proses Mediasi Berlapis
Heru menekankan pentingnya mediasi sebelum perceraian benar-benar disetujui. Proses ini dilakukan bertahap mulai dari sekolah (jika guru), instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), hingga BKPSDM.
“Kami lakukan mediasi dua kali di setiap tahap. Setelah mendapat rekomendasi BP4, baru disidangkan di tim pemberian izin perceraian, lalu diajukan ke Bupati untuk diputuskan,” terangnya.
Namun, jika permohonan berupa surat keterangan digugat cerai di Pengadilan Agama, maka surat cerai otomatis akan dikeluarkan, karena proses hukum sudah berjalan.
Imbauan untuk ASN Blora
Heru mengimbau para ASN untuk mempertimbangkan kembali keputusan bercerai, terutama jika sudah memiliki anak. Banyak kasus yang melibatkan pasangan dengan tiga hingga lima anak yang masih kecil.
“Kami kasihan pada anak-anaknya. Rata-rata mereka masih kecil. Mediasi sangat penting agar bisa mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











