BLORA, Harianmuria.com – Di tengah rencana efisiensi anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora, muncul sorotan terhadap anggaran hotel DPRD Blora yang mencapai Rp15,72 miliar dalam tahun anggaran 2025.
Padahal, TAPD sebelumnya berencana memangkas belanja penginapan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dampak dari pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
10 Kegiatan DPRD Telan Rp33,47 Miliar
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Blora tahun 2025, tercatat ada 10 kegiatan DPRD yang dilakukan di luar daerah. Untuk seluruh kegiatan tersebut, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora yang tersedot mencapai Rp33,47 miliar, termasuk Rp15,72 miliar untuk biaya hotel di luar daerah.
Total durasi perjalanan administratif mencapai 415 hari, melibatkan pimpinan dan 41 anggota DPRD Blora. Pimpinan DPRD tercatat melakukan perjalanan dinas selama 177 hari, sedangkan para anggota DPRD mencapai 238 hari.
Perjalanan itu tersebar di berbagai kota seperti DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan sejumlah daerah di Jawa Tengah dengan ragam kegiatan mulai dari pembahasan APBD, konsultasi, hingga penyusunan peraturan daerah.
Saat dikonfirmasi mengenai besarnya anggaran hotel dan total kegiatan perjalanan dinas tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Blora, Catur Pambudi, belum dapat memberikan keterangan rinci.
“Ke Pimpinan (Ketua DPRD) aja mas, atau ke bagian masing-masing,” ujarnya singkat.
Baca juga: Pemkab Blora Evaluasi Anggaran Perjalanan Dinas dan Hotel, Imbas Pemotongan TKD
Rincian 10 Kegiatan Perjalanan Dinas DPRD
Berikut rincian beberapa kegiatan dan besaran anggarannya:
- Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah (Banmus)
12 anggota Banmus melakukan kegiatan selama 65 hari, terdiri atas 11 hari di DIY dan 54 hari di Jawa Tengah.
Anggaran Rp2,86 miliar, termasuk Rp1,31 miliar untuk hotel. - Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD
Diikuti empat Pimpinan Dewan selama 8 hari di Jakarta dan Jawa Tengah.
Anggaran Rp434,63 juta, termasuk Rp174,33 juta untuk hotel. - Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD
Melibatkan seluruh pempinan dan anggota dewan selama 65 hari perjalanan dinas.
Anggaran Rp10,67 miliar, termasuk Rp5,32 miliar untuk hotel. - Pembahasan Kebijakan Anggaran dan APBD
Melibatkan seluruh anggota DPRD dan Banggar, untuk perjalanan dinas di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Anggaran Rp8,13 miliar, termasuk Rp4,45 miliar untuk hotel. - Pembahasan Pertanggungjawaban APBD
Dilaksanakan selama 2 hari di Yogyakarta.
Anggaran Rp508,99 juta, termasuk Rp62,23 juta untuk hotel. - Pembahasan Rancangan Perda (Raperda)
Dilaksanakan dua kali dengan total 14 hari kegiatan di Yogyakarta.
Anggaran Rp3,37 miliar, termasuk Rp1,82 miliar untuk hotel. - Pendalaman Tugas DPRD (Peningkatan Kapasitas)
Agenda penguatan kapasitas di Jawa Tengah selama 6 hari.
Anggaran Rp2,12 miliar, termasuk Rp465,88 juta untuk hotel. - Pengawasan Penggunaan Anggaran
Diikuti seluruh anggota DPRD selama 2 hari di Jakarta.
Anggaran Rp526,12 juta, termasuk Rp267,79 juta untuk hotel. - Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda)
Melibatkan Bapemperda, pimpinan DPRD, dan 41 anggota, dibagi di tiga lokasi dan kelompok.
Anggaran Rp3,07 miliar, termasuk Rp1,02 miliar untuk hotel. - Penyusunan Kode Etik DPRD Blora
Diikuti Badan Kehormatan (BK) dan seluruh anggota dewan dalam dua tahap di DIY dan Jawa Tengah.
Anggaran Rp1,75 miliar, termasuk Rp808,95 juta untuk hotel.
Biaya Hotel Berdasarkan Perbup No. 40/2024
Besaran biaya hotel tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur satuan harga penginapan berdasarkan lokasi kegiatan.
Berikut kisaran tarif hotel per malam yang menjadi acuan:
DKI Jakarta:
- Pimpinan daerah/DPRD: Rp5.850.000
- Anggota DPRD/Eselon II: Rp1.490.000
DI Yogyakarta:
- Pimpinan daerah/DPRD: Rp5.017.000
- Anggota DPRD/Eselon II: Rp2.695.000
Jawa Tengah:
- Pimpinan daerah/DPRD: Rp4.242.000
- Anggota DPRD/Eselon II: Rp1.480.000
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










