BLORA, Harianmuria.com – Salah satu aktivis lingkungan melaporkan seorang warga Kelurahan Jetis yang tertangkap tangan sedang membuang sampah di Sungai Lusi pada Senin sore (5/12).
Tepatnya di bawah Jembatan Kaliwangan Kabupaten Blora, perbuatan yang tidak terpuji itu langsung diketahui oleh aktivis lingkungan hidup. Warga tersebut pun langsung dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, karena diduga melanggar Perda Kabupaten Blora, pada Selasa (6/12).
“Kami mendapati pelaku pembuang sampah ke Kaliwangan berinisial D ini, saat sedang melakukan pemantauan debit air Sungai Lusi di jembatan Kaliwangan Blora kemarin sore. Dan pelaporan ini adalah bentuk keprihatinan kami atas rusaknya lingkungan yang ada, krisisnya moral sebagian masyarakat kita,” kata Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia, Eko Arifianto.
Ia menjelaskan, pria yang dipergokinya saat itu tengah membawa karung besar dari arah Utara ke Selatan. Ia mengira orang tersebut adalah pedagang yang hendak pergi ke Pasar Sidomakmur Blora. Namun, ternyata orang tersebut kemudian berhenti dan memarkirkan kendaraannya di sisi timur jembatan Kaliwangan.
Sebagai salah satu aktivis yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup, Eko mengaku bahwa dirinya bersama relawan serta OPD terkait terus melakukan pemantauan fenomena sampah yang ada di Kaliwangan Blora.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Blora Istadi Rusmanto, melalui Sub Koordinasi Bidang Peningkatan Kapasitas Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Blora, Anggun Yohana Purwa mengatakan, dirinya telah menerima pelaporan dari organisasi lingkungan dengan disertai kronologi beserta bukti-bukti yang ada.
“Iya, kemarin sore pelapor menangkap basah warga yang membuang sampah di Kali Lusi Kaliwangan Blora. Hari ini kita menerima laporan tersebut,” ungkapnya.
Selaku dinas teknis yang menangani persoalan lingkungan, dirinya melihat apa yang dilakukan pelaku pembuang sampah sembarangan itu termasuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Yang bunyinya larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Karena ini merupakan sebuah pelanggaran Perda, maka kewenangan untuk menindak pelaku tersebut ada di Satpol PP. Untuk itu, hari ini kami akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Harianmuria.com)