KUDUS, Harianmuria.com – Upah buruh rokok borongan di Kabupaten Kudus resmi naik, Kepala Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman menyampaikan, penetapan tersebut sudah sah dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain itu, perjanjian itu pun telah ditandatangani oleh Pimpinan Cabang FSP RTMM Kabupaten Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Ia menjelaskan, PKB secara resmi telah dilakukan pada Selasa (13/12). Pada waktu yang sama, juga dilakukan sosialisasi upah kepada 36 Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Kudus.
Subaan menegaskan, keputusan dalam PKB ini diyakini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, termasuk intervensi dari pemerintah daerah maupun hasil dari yudisial review Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Ini Apindo kan sedang mengajukan ke MA dan MK, perihal nanti keputusannya bagaimana, tidak berpengaruh dengan putusan PKB yang sudah ditandatangani antara RTMM dan PPRK,” jelasnya.
Subaan menambahkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten juga tidak akan diberlakukan bagi pekerja rokok.
“Yang SK Gubernur terkait UMK Kudus yang nominalnya Rp 2.439.813 juga tidak kami pakai,” ujarnya.
Subaan juga menjelaskan, penerbitan PKB tentang Pengupahan Tahun 2023 ini sebagai respon dari ketetapan UMK 2023 dari SK Gubernur yang dirasa tidak memberikan dampak signifikan terhadap upah pekerja rokok borong.
Bila dihitung, UMK 2023 dari SK Gubernur dengan nominal Rp 2.439.813 hanya memberikan kenaikan upah sekira Rp 0,6 rupiah per batang rokok atau Rp 600 per seribu batang rokok.
“Ironisnya itu, karena satuan hasil tidak bisa diikutkan dalam struktur skala upah, makanya kita berpihak bahwa minimal ada kenaikan di angka Rp 40.000, kalau tidak ya daya beli buruh akan turun,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini upah bagi buruh borong rokok di Kabupaten Kudus yaitu sebesar Rp 38,2 per satu batang atau senilai Rp 38.200 per seribu batang rokok. Sedangkan upah buruh borong rokok di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 per satu batang atau senilai Rp 1.900 per seribu batang rokok.
Dengan demikian, nantinya upah buruh rokok borongan naik menjadi Rp 40,1 per satu batang atau senilai Rp 40.100 per seribu batang rokok. Kebijakan ini pun akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)