Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Akhirnya, Upah Buruh Rokok Borongan Kudus Resmi Naik

Akhirnya, Upah Buruh Rokok Borongan Kudus Resmi Naik

Sekar Sari by Sekar Sari
15 Desember 2022 10:56
in News
0 0
Kepala FSP RTMM Kabupaten Kudus : Subaan. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Kepala FSP RTMM Kabupaten Kudus : Subaan. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Upah buruh rokok borongan di Kabupaten Kudus resmi naik, Kepala Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman menyampaikan, penetapan tersebut sudah sah dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain itu, perjanjian itu pun telah ditandatangani oleh Pimpinan Cabang FSP RTMM Kabupaten Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Ia menjelaskan, PKB secara resmi telah dilakukan pada Selasa (13/12). Pada waktu yang sama, juga dilakukan sosialisasi upah kepada 36 Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Kudus.

Subaan menegaskan, keputusan dalam PKB ini diyakini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, termasuk intervensi dari pemerintah daerah maupun hasil dari yudisial review Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Ini Apindo kan sedang mengajukan ke MA dan MK, perihal nanti keputusannya bagaimana, tidak berpengaruh dengan putusan PKB yang sudah ditandatangani antara RTMM dan PPRK,” jelasnya.

Baca Juga:  5 SD di Kudus Resmi Ditutup, Siswa Mulai Pindah ke Sekolah Baru

Subaan menambahkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten juga tidak akan diberlakukan bagi pekerja rokok.

“Yang SK Gubernur terkait UMK Kudus yang nominalnya Rp 2.439.813 juga tidak kami pakai,” ujarnya.

Subaan juga menjelaskan, penerbitan PKB tentang Pengupahan Tahun 2023 ini sebagai respon dari ketetapan UMK 2023 dari SK Gubernur yang dirasa tidak memberikan dampak signifikan terhadap upah pekerja rokok borong.

Bila dihitung, UMK 2023 dari SK Gubernur dengan nominal Rp 2.439.813 hanya memberikan kenaikan upah sekira Rp 0,6 rupiah per batang rokok atau Rp 600 per seribu batang rokok.

“Ironisnya itu, karena satuan hasil tidak bisa diikutkan dalam struktur skala upah, makanya kita berpihak bahwa minimal ada kenaikan di angka Rp 40.000, kalau tidak ya daya beli buruh akan turun,” tuturnya.

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp94 Miliar, Revitalisasi 141 Sekolah di Kudus Rampung 100 Persen

Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini upah bagi buruh borong rokok di Kabupaten Kudus yaitu sebesar Rp 38,2 per satu batang atau senilai Rp 38.200 per seribu batang rokok. Sedangkan upah buruh borong rokok di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 per satu batang atau senilai Rp 1.900 per seribu batang rokok.

Dengan demikian, nantinya upah buruh rokok borongan naik menjadi  Rp 40,1 per satu batang atau senilai Rp 40.100 per seribu batang rokok. Kebijakan ini pun akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: buruh rokokInfo KuduskudusUpahUpah Buruh

Related Posts

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Sosialisasi program transmigrasi oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Bayu Angga Nugroho. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Pemkab Rembang Buka Peluang Transmigrasi, Ada yang Mau Ikut?

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS