SALATIGA, Harianmuria.com – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Salatiga mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat membentuk Satgas Etik Dokter.
Ketua PDGI Kota Salatiga Budi Wibowo mengatakan, Satgas tersebut perlu dibentuk untuk memastikan adanya pengawasan kinerja dokter seiring hilangnya majelis kode etik di organisasi profesi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah diterapkan. Meski demikian, tetap dibutuhkan perangkat untuk memastikan dokter bertugas sesuai dengan kode etiknya.
“Ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pasien,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Budi menyatakan, pembentukan Satgas tersebut menjadi kewenangan Dinkes sebagai koordinator. Nantinya anggota juga diambil dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun PDGI.
Dijelaskan, satgas mempunyai kewenangan seperti majelis kode etik. Yakni melakukan pemantauan juga menerima laporan jika ada dugaan pelanggaran kode etik. Jika ditemukan pelanggaran, nantinya tim yang akan memutuskan sanksinya.
“Sanksinya bisa mulai dari pelanggaran ringan, hingga penundaan izin, pembekuan izin bahkan pencabutan izin praktik. Ini untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” tegasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)