REMBANG, Harianmuria.com – Sebanyak 875 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Rembang yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap II belum bisa diusulkan untuk formasi PPPK Paruh Waktu. Hal ini disebabkan oleh formasi guru yang telah terpenuhi serta keterbatasan anggaran belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen dari APBD.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa meskipun para lulusan PPG telah mengikuti seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, belum ada ruang formasi maupun alokasi anggaran untuk pengangkatan mereka dalam skema PPPK Paruh Waktu.
“Formasi guru di Kabupaten Rembang sudah penuh, jadi kami belum bisa mengusulkan lulusan PPG yang mengikuti seleksi kemarin untuk menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Ichwan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Masuk Prioritas, tapi Menunggu Formasi Baru
Ichwan menambahkan, para lulusan PPG masih memiliki peluang mengikuti seleksi ASN berikutnya jika pemerintah pusat kembali membuka formasi. Saat ini mereka masuk dalam kategori Prioritas 5 (P5), yakni lulusan PPG yang belum bekerja sebagai Non-ASN di instansi pemerintah.
“Mereka tetap punya peluang ikut seleksi ke depan selama ada formasi yang tersedia,” tandasnya.
Saat ini, Pemkab Rembang baru dapat mengusulkan empat tenaga Non-ASN yang aktif bekerja dan sudah terdaftar dalam database BKN. Dari jumlah tersebut, salah satunya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena sebelumnya sudah ikut CPNS.
“Kami sudah kirim nota dinas ke Bupati, dan masih menunggu disposisi untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu,” tambah Ichwan.
Aturan PPPK Paruh Waktu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos, untuk menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Terdapat tiga kriteria usulan PPPK paruh waktu, yakni tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tapi belum berhasil, serta pelamar PPPK yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum lolos.
Urutan prioritas pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dari non-ASN yang terdaftar dan aktif bekerja, non-ASN yang tidak terdaftar namun aktif bekerja minimal dua tahun, serta lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











