BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 70 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menerima Surat Keputusan (SK) pensiun. Mereka memasuki masa purnatugas terhitung mulai 1 Januari 2026 dan 1 Februari 2026.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman, di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Kamis, 27 November 2025.
70 PNS Sambut Masa Purnatugas
Bupati Arief menyampaikan rasa syukur serta penghargaan kepada para PNS yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Blora menyerahkan SK Pensiun bagi Bapak dan Ibu yang akan memasuki Batas Usia Pensiun TMT 1 Januari dan 1 Februari 2026, yaitu sebanyak 70 orang,” ujar Bupati.
Apresiasi Pengabdian Lebih dari 40 Tahun
Dalam kesempatan itu, Bupati Arief memberikan apresiasi khusus kepada ASN yang mengabdi lebih dari 40 tahun.
“Saya menghaturkan hormat dan salut kepada panjenengan yang telah mengabdi selama 40 tahun 5 bulan, yaitu Lasmi dari SDN 3 Pelemsengir Todanan, Subangun dari SDN Kentong Cepu, serta Yastarikah dari SDN 1 Ngraho Kedungtuban,” ungkapnya.
Selain itu, ada pula ASN yang mengabdi selama 39 tahun 11 bulan, yakni drg. Paulus Setiabudi dari RSUD dr. Soetijono Blora dan Sri Mulat Handayani dari SMPN 1 Jepon. Bupati menilai pengabdian hingga empat dekade merupakan capaian luar biasa.
SK Pensiun Bentuk Penghargaan Pemkab
Bupati menegaskan bahwa SK pensiun ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus apresiasi atas dedikasi para ASN selama bertugas.
“Pengabdian yang panjang telah tuntas, kini saatnya Bapak Ibu beristirahat dari tanggung jawab yang selama ini mengikat. Selamat menikmati waktu yang tenang bersama keluarga tercinta,” tutup Bupati Arief.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki











