• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

7 Fakta Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dibongkar Polisi

Basuki by Basuki
23 Mei 2025
in News
68 5
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri/Harianmuria.com)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri/Harianmuria.com)

562
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Setelah menjadi sorotan publik akibat konten penyimpangan seksual, grup Facebook “Fantasi Sedarah” akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian. Enam pelaku yang terlibat dalam grup tersebut berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Pornografi Anak di Facebook, 6 Tersangka Ditangkap

Berikut adalah fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun seputar grup Facebook yang sempat meresahkan publik ini.

  1. Jumlah dan Identitas Tersangka

Enam tersangka terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Mereka terdiri dari admin dan anggota aktif grup, ditangkap di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

  1. Peran dan Aktivitas Tersangka
  • MR: Pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Ia menggunakan akun Facebook “Nanda Chrysia” dan ditangkap di Jawa Barat. Dari perangkatnya, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
  • DK: Anggota aktif dengan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”. Ia menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
  • MS: Anggota aktif dengan akun “Mas Bro”. Ia membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.
  • MJ: Anggota aktif dengan akun “Lukas”. Ia membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.
  • MA: Anggota aktif dengan akun “Rajawali”. Ia mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.
  • KA: Anggota grup “Suka Duka” dengan akun “Temon-temon”. Ia mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.
  1. Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori.

  1. Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76E dan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

  1. Dua Grup yang Terlibat

Selain grup “Fantasi Sedarah”, polisi juga mengungkap keberadaan grup lain bernama “Suka Duka” yang memuat konten serupa. Kedua grup ini menjadi fokus penyelidikan karena diduga menyebarkan konten pornografi yang mengeksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.

  1. Jumlah Anggota Grup

Grup-grup tersebut diduga memiliki ribuan anggota yang aktif berdiskusi dan berbagi konten terkait fantasi inses dan pornografi anak. Hal ini menunjukkan tingkat penyebaran dan keterlibatan yang luas di platform media sosial.

  1. Penyelidikan Motif Pelaku

Polisi masih mendalami motif para pelaku dalam membentuk dan mengelola grup-grup tersebut. Penyelidikan ini mencakup kemungkinan adanya jaringan lain dan potensi pelanggaran pidana tambahan.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: eksploitasi seksual anakgrup fantasi sedarahjaringan pornografi anakkonten asusilapornografi di facebook
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kendal Utara Terancam Tenggelam, DPRD Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Next Post

Kurang Konsentrasi, Truk Tronton Tabrak Truk Parkir di Pantura Kendal

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Polri Bongkar Jaringan Pornografi Anak di Facebook, 6 Tersangka Ditangkap

Polri Bongkar Jaringan Pornografi Anak di Facebook, 6 Tersangka Ditangkap

by Basuki
23 Mei 2025
543

Polri berhasil mengungkap jaringan penyebar pornografi dan eksploitasi seksual anak di Facebook melalui grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi: puasa yang memberikan manfaat baik bagi kesehatan mental. (Freepik/Harianmuria.com)

6 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Mental, Apa Saja?

15 November 2022
601
Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

18 Juni 2025
615

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya