• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

34 Warga Lepas Tanah Miliknya untuk Perluasan TPA Blondo, Pembayaran Mulai Besok

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 Maret 2025
in News, Semarang
70 2
Proses musyawarah nominal uang pembelian tanah milik warga untuk dijadikan lahan perluasan TPA Blondo. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Harianmuria.com)

Proses musyawarah nominal uang pembelian tanah milik warga untuk dijadikan lahan perluasan TPA Blondo. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Harianmuria.com)

555
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB.SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 34 warga yang berasal dari dua desa di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang telah bersedia melepas tanah miliknya untuk dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Hal itu dilakukan Pemkab Semarang untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo yang saat ini sudah melebihi kapasitas (overload) di wilayah Dusun Blondo, Bawen, Kabupaten Semarang.

Salah satu warga, Turman (75), mengaku ikhlas tanah sawahnya seluas 2.000 meter persegi itu dibeli Pemkab Semarang untuk digunakan sebagai perluasan lahan TPA Blondo.

“Ya karena memang selama ini lahan saya yang saya tanami pohon buah alpukat ini memang sudah tidak bisa berbuah lagi karena serangan dari banyaknya lalat dari sampah-sampah di TPA Blondo ini,” ungkapnya, Selasa (25/3/2025).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin menjelaskan, musyawarah terkait nominal uang pembelian tanah milik warga itu dilakukan di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, di Ungaran.

“Secara prinsip memang seluruh warga tersebut sudah setuju supaya tanahnya dibeli oleh Pemkab Semarang,” katanya.

Dari 34 jumlah warga yang setuju tanah miliknya dibeli oleh Pemkab Semarang itu, sebanyak 12 bidang tanah telah dinyatakan lengkap secara administrasi, bahkan sudah siap untuk dibayarkan uang pembeliannya pada Rabu (26/3) besok.

“Sementara untuk 18 bidang tanah lainnya, ini memang masih terkendala administrasinya. Kendala itu di antaranya ahli waris berada di luar kota, akta kematian belum disahkan, dan kekurangan KTP,” terangnya.

Selain itu, lanjut Zaenal, juga masih ada empat bidang tanah yang menunggu dilakukannya revisi penetapan.

“Memang rata-rata bidang tanah yang siap dibayar ini berstatus hak milik dari warga masing-masing. Ditambah lagi pemiliknya ini datang dan setuju dengan harga pembelian yang telah ditetapkan oleh tim appraisal,” imbuhnya.

Zaenal menargetkan pembayaran pembelian tanah yang digunakan untuk perluasan TPA Blondo ini akan selesai di bulan April mendatang.

“Untuk total dana yang disediakan ini ada Rp20,842 miliar yang digunakan untuk pembelian tanah dan kompensasi bagi warga yang juga terdampak tumpukan sampah,” ujarnya.

Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang Sri Utami Soewitodiharjo melalui Kabid Pelestarian Agus Dwi Cahyadi, total tanah yang ada digunakan perluasan TPA Blondo di Bawen itu mencapai 4,6 hektare (Ha).

“Perluasan tersebut akan mampu memperpanjang usia masa tampung sampah di TPA Blondo antara 5 sampai 6 tahun ke depan,” tuturnya.

Perluasan itu dinilai sangat ekonomis dan mudah jika dibandingkan dengan mencari lahan baru untuk memindahkan TPA Blondo.

Camat Bawen Dewanto Laksono Widagdo menambahkan, perluasan TPA Blondo ini berada di dua dusun yang ada di dua desa di wilayah Kecamatan Bawen, yaitu Dusun Blondo di Kelurahan Bawen dan Dusun Deres di Desa Kandangan.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SemarangPembebasan LahanPemkab Semarangperluasan lahan TPA BlondoTPA Blondo
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Ketua PMD Muhammadiyah Blora Janjikan Beasiswa Anak Korban Pembangunan RS PKU

Next Post

Sungai Silugonggo Meluap, 6 Desa di Juwana Pati Terendam Banjir

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

Distribusi Bansos Dialihkan Via Kopdes Merah Putih, Ini Kata Dinsos Semarang

Distribusi Bansos Dialihkan Via Kopdes Merah Putih, Ini Kata Dinsos Semarang

by ulfa puspa
14 April 2026
580

KABUPATEN SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Sosial Kabupaten Semarang buka suara ikhwal wacana penyaluran bantuan sosial lewat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih). Kepala Dinsos Semarang, Istichomah, mengungkapkan belum ada...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Air lindi dari TPA Blondo Bawen mencemari Sungai Bade, menyebabkan lahan pertanian gagal panen dan hewan ternak mati.

Air Lindi TPA Blondo Cemari Sungai Bade, Petani Gagal Panen dan Ternak Mati

by Basuki
23 Desember 2025
554

Air lindi dari TPA Blondo Bawen mencemari Sungai Bade, menyebabkan lahan pertanian gagal panen dan hewan ternak mati. DPRD Kabupaten Semarang dorong pembangunan IPAL segera.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

16 Agustus 2026
572
Ilustrasi situasi pasca pencabutan status kedaruratan Covid-19. (Freepik/Harianmuria.com)

WHO Cabut Kedaruratan Covid-19, Bagaimana Masyarakat Sebaiknya Bersikap?

14 Mei 2023
583

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya