BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 323 kursi perangkat desa (perades) di berbagai desa di Kabupaten Blora saat ini masih kosong. Kekosongan jabatan paling banyak terjadi pada posisi Kasi dan Kepala Dusun (Kadus) akibat pensiun maupun meninggal dunia.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Wahyu Triatmoko, menyampaikan bahwa beberapa desa kini hanya memiliki dua hingga tiga perangkat desa saja.
“Ratusan kekosongan jabatan perades terjadi pada 10 Sekdes (sekretaris desa), 106 Kasi, 94 Kaur, dan 107 Kadus,” ujar Wahyu, Rabu, 3 September 2025.
Pengisian Perades Masih Menunggu Regulasi
Wahyu menambahkan, percepatan pengisian perades sangat dibutuhkan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa terkait regulasi baru.
“Kekosongan ini banyak akibat pensiun dan meninggal. Pengisian perades sesuai regulasi dikembalikan ke desa melalui panitia. Dinas PMD hanya melakukan pengawalan dan pendampingan proses seleksi,” jelasnya.
Tahapan awal seleksi perangkat desa akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang mengatur mekanisme seleksi secara penuh. Setelah itu, desa dapat membentuk panitia, membuka pendaftaran calon, melakukan seleksi, dan mengangkat perangkat desa baru.
Perangkat Desa Harus Kompeten dan Melek Teknologi
Wahyu berharap pengisian perades dapat memperkuat kinerja kepala desa. Para calon perades diharapkan memiliki kompetensi tinggi dan niat membangun desa, termasuk kemahiran teknologi agar pelayanan masyarakat berjalan lancar.
“Tuntutan perangkat untuk mahir dalam teknologi sangat perlu, agar pelayanan di desa segera berjalan dan tidak mengganggu masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Sekdes Kalisari, Kecamatan Randublatung, Ahmad Hasan, mengungkapkan desanya mengalami dua kekosongan perades tahun ini, yakni satu Kadus meninggal tahun lalu dan satu Kasi pensiun Agustus lalu.
“Pengisian perangkat desa sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










