Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
18 Februari 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Pertambangan di Toka Tindung, Sulawesi Utara (ANTARA-PT Archi Indonesia/Harianmuria.com)

720
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025). UU Minerba ini membuka peluang kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM untuk mengelola tambang di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks PKP2B,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebelum disahkan, UU Minerba hanya berupa RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Pengesahan UU Minerba dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Isu ormas kegamaan dapat mengelola lahan tambang sempat diutarakan Jokowi saat masa kepresidenannya yang menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP itu mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks PKP2B kepada ormas keagamaan.

“Kalau kemarin di dalam PP hanya terbatas pada eks PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong (pengelolaan di luar eks PKP2B). Kan senang kalau organisasi keagamaan kita libatkan. Tapi bagi yang mau ya, bagi yang butuh,” papar Bahlil.

Kini, selain ormas keagamaan, pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di luar eks PKP2B juga akan berlaku pada UMKM dan koperasi.

“Oh iya (berlaku). Dan UMKM ini, kami punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” lanjut Bahlil.

Menurut Bahlil, maksud dari UMKM daerah ini akan diprioritaskan bagi UKM yang memiliki wilayah sama dengan wilayah pertambangan. “Contoh, di Kalimantan Timur wilayahnya. Yang mengajukan (izin) harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi atau universitas batal dapat izin, sehingga tidak secara otomatis mendapatkan IUP setelah UU Minerba disahkan. Namun perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin pengelolaan. “(Perguruan tinggi) tidak secara otomatis mendapatkan IUP,” ujarnya.

Tujuan peraturan terbaru ini, menurut Bahlil, agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus. Artinya, posisi perguruan tinggi ialah sebagai penerima manfaat.

“Contoh di Papua, ada Universitas Cenderawasih. Mungkin risetnya bisa lewat PT Freeport. Selain di Papua, perguruan tinggi di daerah-daerah lain yang terdapat wilayah tambang bisa melakukan hal serupa,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Izin Usaha PertambanganMENTERI ESDMUMKMUU Minerba

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79: Kapolresta Pati Naik Pangkat, Wabup Harap Sinergi Diperkuat
News

Hari Bhayangkara ke-79: Kapolresta Pati Naik Pangkat, Wabup Harap Sinergi Diperkuat

1 Juli 2025
Hari Bhayangkara 2025, Kapolres Kendal: Momentum Refleksi dan Evaluasi Polri
News

Hari Bhayangkara 2025, Kapolres Kendal: Momentum Refleksi dan Evaluasi Polri

1 Juli 2025
Gubernur Luthfi Apresiasi Kinerja Polda Jateng di Hari Bhayangkara ke-79
News

Gubernur Luthfi Apresiasi Kinerja Polda Jateng di Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Warga Kalijoyo Pekalongan Tolak Pembangunan TPA Sampah, Khawatirkan Dampak Lingkungan
News

Warga Kalijoyo Pekalongan Tolak Pembangunan TPA Sampah, Khawatirkan Dampak Lingkungan

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Gelapkan Dana Kas Desa, Oknum Perangkat Desa Langse Jadi Tersangka Korupsi

Gelapkan Dana Kas Desa, Oknum Perangkat Desa Langse Jadi Tersangka Korupsi

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS