• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Juli 27, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
18 Februari 2025
in News
72 1
Pertambangan di Toka Tindung, Sulawesi Utara (ANTARA-PT Archi Indonesia/Harianmuria.com)

Pertambangan di Toka Tindung, Sulawesi Utara (ANTARA-PT Archi Indonesia/Harianmuria.com)

565
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025). UU Minerba ini membuka peluang kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM untuk mengelola tambang di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks PKP2B,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebelum disahkan, UU Minerba hanya berupa RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Pengesahan UU Minerba dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Isu ormas kegamaan dapat mengelola lahan tambang sempat diutarakan Jokowi saat masa kepresidenannya yang menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP itu mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks PKP2B kepada ormas keagamaan.

“Kalau kemarin di dalam PP hanya terbatas pada eks PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong (pengelolaan di luar eks PKP2B). Kan senang kalau organisasi keagamaan kita libatkan. Tapi bagi yang mau ya, bagi yang butuh,” papar Bahlil.

Kini, selain ormas keagamaan, pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di luar eks PKP2B juga akan berlaku pada UMKM dan koperasi.

“Oh iya (berlaku). Dan UMKM ini, kami punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” lanjut Bahlil.

Menurut Bahlil, maksud dari UMKM daerah ini akan diprioritaskan bagi UKM yang memiliki wilayah sama dengan wilayah pertambangan. “Contoh, di Kalimantan Timur wilayahnya. Yang mengajukan (izin) harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi atau universitas batal dapat izin, sehingga tidak secara otomatis mendapatkan IUP setelah UU Minerba disahkan. Namun perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin pengelolaan. “(Perguruan tinggi) tidak secara otomatis mendapatkan IUP,” ujarnya.

Tujuan peraturan terbaru ini, menurut Bahlil, agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus. Artinya, posisi perguruan tinggi ialah sebagai penerima manfaat.

“Contoh di Papua, ada Universitas Cenderawasih. Mungkin risetnya bisa lewat PT Freeport. Selain di Papua, perguruan tinggi di daerah-daerah lain yang terdapat wilayah tambang bisa melakukan hal serupa,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Izin Usaha PertambanganMENTERI ESDMUMKMUU Minerba
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Tembus 2.881 Pohon, Ekspor Bonsai Jateng Naik 245 Persen

Next Post

Gelapkan Dana Kas Desa, Oknum Perangkat Desa Langse Jadi Tersangka Korupsi

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Olahan Labu Kuning dari UMKM Kudus Berhasil Tembus Pasar Nasional

Olahan Labu Kuning dari UMKM Kudus Berhasil Tembus Pasar Nasional

by utia
6 Juli 2026
524

‎KUDUS, Beritajateng.id - Berbagai olahan labu kuning dari UMKM asal Bulucangkring, Kudus, berhasil tembus pasar nasional. Diantaranya seperti brownis, stik labu, donat labu, tepung labu, teh labu, dawet...

Berawal dari Limbah Kulit Ular, Ula Leather Rembang Kini Tembus Pameran Nasional

Berawal dari Limbah Kulit Ular, Ula Leather Rembang Kini Tembus Pameran Nasional

by Sekar Sari
1 Juli 2026
525

REMBANG, Harianmuria.com - Berawal dari memanfaatkan limbah kulit ular yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, UMKM Ula Leather asal Kabupaten Rembang berhasil berkembang menjadi produsen berbagai produk fesyen yang telah...

Gelar Kurasi Produk, Dekranasda Jepara Bidik UMKM Pangan Lokal Masuk Ritel Modern

Gelar Kurasi Produk, Dekranasda Jepara Bidik UMKM Pangan Lokal Masuk Ritel Modern

by Rosyid
30 Juni 2026
543

JEPARA, Harianmuria.com - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) terus mendorong peningkatan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor makanan. Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan dan...

Waka DPRD Jateng Dukung Penerapan Program Listrik Desa dan BPBL

Waka DPRD Jateng Dukung Penerapan Program Listrik Desa dan BPBL

by ulfa puspa
22 Juni 2026
519

PURWOREJO, Harianmuria.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, meresmikan Program Listrik Desa (Lisdes) dan Bantuan...

Load More

BERITA UTAMA

Hari Jadi ke-285 Rembang, Bupati Harno Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Daerah Maju

Hari Jadi ke-285 Rembang, Bupati Harno Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Daerah Maju

27 Juli 2026
515
Miris! Pantai Lestari Pati Kini Didominasi Sampah hingga Limbah Industri Tapioka

Miris! Pantai Lestari Pati Kini Didominasi Sampah hingga Limbah Industri Tapioka

27 Juli 2026
511
Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
553
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
529

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Manuskrip Kuno Masjid Jami Lasem Rembang Raih Sertifikat Registrasi Nasional

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Ratusan Atlet se-Jateng Ikuti Kejurprov Gulat Piala Kepala Disporabudpar Grobogan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Seleksi Beasiswa Santri dan Pengasuh di Jateng Masuki Babak Akhir, Ada 942 Pendaftar

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Program PTSL Ditargetkan Sasar 3.234 Bidang Tanah di Blora

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Puluhan Hektare Sawah di Blora Mulai Kekeringan, Ancaman Puso Hantui Petani

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat

Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat

8 Juli 2025
607
Ilustrasi: puasa yang memberikan manfaat baik bagi kesehatan mental. (Freepik/Harianmuria.com)

6 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Mental, Apa Saja?

15 November 2022
569

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya