JAKARTA, Harianmuria.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal koruptor bisa dapat amnesti dengan syarat mengembalikan uang negara mendapat tanggapan tegas dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. Ia menegaskan tidak akan memberi amnesti pada koruptor.
Pada awalnya, Supratman menyebutkan akan ada 44.000 narapidana yang menerima amnesti. Daftar nama penerima amnesti sudah didapat, tetapi tetap akan diseleksi.
“Dari 44.000, kami tidak boleh langsung tiba-tiba memberikan kepada Presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa mereka sudah memenuhi empat kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden,” kata Supratman saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia kemudian mengungkapkan empat kriteria yang memperbolehkan seseorang atau narapidana menerima amnesti. Pertama, orang yang dipidana karena melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itupun hanya terkait penghinaan terhadap kepala negara atau kepada pemerintah. Di luar itu tidak (menerima amnesti). Kalau terjerat UU ITE tapi terkait orang per orang juga tidak,” tandasnya.
Kedua, untuk seseorang yang dipidana kasus narkotika, syarat mendapatkan amnesti ditujukan kepada pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. “Karena seharusnya mereka tidak berada di lapas, tapi menjadi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Ketiga, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan terakhir, orang yang sakit berkepanjangan dan lansia. Supratman kembali menegaskan untuk para koruptor dan pengedar narkoba sama sekali tidak akan mendapatkan amnesti.
“Jadi, untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana dengan status pengedar itu tidak akan kita berikan (amnesti). Itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden, karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus juga mengaku keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah. “Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah. Ia mendorong agar koruptor tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya, setelah itu baru mengembalikan uang negara.
“Namanya koruptor kan tetap harus dihukum. Ia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah dikutip dari ANTARA, Kamis (19/12/2024).
Falah setuju dengan seruan Prabowo agar koruptor mengembalikan aset negara. Namun menurutnya, para koruptor itu tidak bisa serta merta dimaafkan begitu saja. Sebab, hukuman ini penting untuk memberikan efek jera agar tindak korupsi tidak dilakukan secara berulang.
“Yang paling utama kan negara kita negara hukum. (Pejabat) yang korupsi kan dia harus mengembalikan uang dulu. Jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006. Yusril menilai pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026. Ia menambahkan, syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.
Presiden Prabowo juga sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. “Saya akan memberi voor, memberi kesempatan (pada koruptor) untuk taubat,” katanya saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat.
“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo saat itu.
(YUYUN HU – Harianmuria.com)