Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penegasan Menteri Hukum: Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti dan Ampunan

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Februari 2025
in Nasional, News, Politik, Umum
0 0
Penegasan Menteri Hukum: Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti dan Ampunan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. (Istimewa/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal koruptor bisa dapat amnesti dengan syarat mengembalikan uang negara mendapat tanggapan tegas dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. Ia menegaskan tidak akan memberi amnesti pada koruptor.

Pada awalnya, Supratman menyebutkan akan ada 44.000 narapidana yang menerima amnesti. Daftar nama penerima amnesti sudah didapat, tetapi tetap akan diseleksi.

“Dari 44.000, kami tidak boleh langsung tiba-tiba memberikan kepada Presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa mereka sudah memenuhi empat kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden,” kata Supratman saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia kemudian mengungkapkan empat kriteria yang memperbolehkan seseorang atau narapidana menerima amnesti. Pertama, orang yang dipidana karena melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itupun hanya terkait penghinaan terhadap kepala negara atau kepada pemerintah. Di luar itu tidak (menerima amnesti). Kalau terjerat UU ITE tapi terkait orang per orang juga tidak,” tandasnya.

Kedua, untuk seseorang yang dipidana kasus narkotika, syarat mendapatkan amnesti ditujukan kepada pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. “Karena seharusnya mereka tidak berada di lapas, tapi menjadi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” ujarnya.

Ketiga, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan terakhir, orang yang sakit berkepanjangan dan lansia. Supratman kembali menegaskan untuk para koruptor dan pengedar narkoba sama sekali tidak akan mendapatkan amnesti.

“Jadi, untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana dengan status pengedar itu tidak akan kita berikan (amnesti). Itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden, karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus juga mengaku keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah. “Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah. Ia mendorong agar koruptor tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya, setelah itu baru mengembalikan uang negara.

“Namanya koruptor kan tetap harus dihukum. Ia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah dikutip dari ANTARA, Kamis (19/12/2024).

Falah setuju dengan seruan Prabowo agar koruptor mengembalikan aset negara. Namun menurutnya, para koruptor itu tidak bisa serta merta dimaafkan begitu saja. Sebab, hukuman ini penting untuk memberikan efek jera agar tindak korupsi tidak dilakukan secara berulang.

“Yang paling utama kan negara kita negara hukum. (Pejabat) yang korupsi kan dia harus mengembalikan uang dulu. Jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006. Yusril menilai pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026. Ia menambahkan, syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.

Presiden Prabowo juga sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. “Saya akan memberi voor, memberi kesempatan (pada koruptor) untuk taubat,” katanya saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo saat itu.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Amnesti koruptorDPR RIKoruptorMenteri Hukum

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Jalur sudetan jadi solusi cepat atasi rob di Tambaklorok.
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post
Kritisi Tren #KaburAjaDulu, Ketua Komisi XIII DPR Pertanyakan Nasionalisme

Kritisi Tren #KaburAjaDulu, Ketua Komisi XIII DPR Pertanyakan Nasionalisme

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS