KUDUS, Harianmuria.com – Rencana kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2027 akan fokus penanganan sampah hingga pembangunan kolam retensi untuk penanganan banjir.
Fokus program tersebut disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD 2027 di Pendopo Kabupaten Kudus Belakang, Kamis, 22 Januari 2026.
Bupati Kudus mengatakan pembangunan ke depan diarahkan pada penanganan sampah sebagai tanggung jawab bersama, pemulihan infrastruktur pascabencana seperti jalan dan sekolah, serta pembangunan kolam retensi sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir.
“Selain itu, perencanaan daerah juga diselaraskan dengan program prioritas pemerintah pusat, di antaranya ketahanan pangan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP),” ujarnya.
Menurutnya forum komunikasi ini penting sebagai ruang kolaboratif untuk memastikan kebijakan pembangunan tepat sasaran, terutama di tengah tantangan fiskal daerah.
“Forum ini menjadi ruang bersama untuk menyatukan pandangan. Di tengah berkurangnya transfer ke daerah, kita harus semakin cermat menentukan prioritas pembangunan, mendorong peningkatan PAD, serta memastikan program benar-benar berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027. Masan menyoroti perlunya fokus pembangunan pada sektor-sektor strategis dengan penyesuaian kemampuan daerah menyusul berkurangnya TKD.
“Berkurangnya TKD menjadi tantangan bersama. DPRD mendorong penguatan sektor pariwisata, penanganan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah, serta pemulihan sektor pertanian yang terdampak banjir. Pembangunan kolam retensi di Sungai Wulan wilayah Undaan sangat strategis karena mampu menyelamatkan sekitar 3.000 hektare lahan pertanian,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD 2027.
Ia mengatakan bahwa masukan dari forum ini akan menjadi dasar penyusunan rancangan RKPD, dilanjutkan Musrenbang, sinkronisasi dan verifikasi usulan, hingga finalisasi dan penetapan Peraturan Bupati RKPD Kabupaten Kudus Tahun 2027 pada Juni 2026.
“Kami menyusun Ranwal RKPD 2027 dengan menganalisis isu strategis sesuai tupoksi perangkat daerah, mengacu kebijakan nasional, serta masukan stakeholder, dan diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029, visi misi, serta program prioritas Bupati dan Wakil Bupati. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus juga menunjukkan tren peningkatan yang perlu dijaga,” ungkap Revli.
Hal senada disampaikan Kepala Bapperida Kabupaten Kudus, Sulistiyowati, yang menyatakan bahwa konsultasi publik bertujuan mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah dengan pemerintah pusat.
“Perencanaan pembangunan harus mengedepankan prinsip demokrasi, partisipasi, kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, perencanaan akan lebih terarah, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











