KUDUS, Harianmuria.com – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sudah dipastikan tidak bisa digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus.
Imbasnya, 574 guru dan tenaga pendidik berstatus PPPK paruh waktu hingga pertengahan Februari 2026 masih belum menerima gaji.
Pemkab Kudus sebelumnya sudah menyusun rencana agar gaji sebagian PPPK paruh waktu di bidang pendidikan bisa dibayarkan menggunakan sumber dana tersebut.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut pun membuat Pemkab Kudus harus mencari skema alternatif lain untuk bisa menggaji PPPK Parih Waktu yang sudah terlanjur dilantik.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu bidang pendidikan sebelumnya dianggarkan menggunakan BOS APBD dan BOS APBN.
Ia merincikan, ada 361 guru Sekolah Dasar (SD) yang sudah menjadi PPPK paruh waktu, kemudian 102 Guru SMP, 453 Tenaga Pendidik (Tendik) SD, dan 123 Tendik SMP.
Berdasarkan jumlah tersebut, PPPK paruh waktu yang yang rencananya dibiayai menggunakan BOS APBN antara lain untuk 147 guru SD, 97 guru SMP, 214 Tendik SD dan 116 Tendik SMP.
Kemudian untuk PPPK paruh waktu yang dibiayai menggunakan BOS APBD yakni 214 guru SD, 5 guru SMP, 239 Tendik SD dan 7 Tendik SMP.
“Untuk gaji bulan Januari PPPK paruh waktu yang dianggarkan menggunakan BOS APBD sudah cair semua. Tapi kalau PPPK paruh waktu yang digaji menggunakan BOS APBN memang belum dibayar,” ujarnya.
Ia mengatakan, gaji sebagian PPPK paruh waktu untuk bulan Januari sebelumnya belum turun karena masih menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan BOS APBN.
“Belum lama ini Juknisnya sudah turun dan sudah dipastikan bahwa BOS APBN tidak bisa digunakan untuk menggaji PPPK paruh waktu,” katanya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah mencari skema alternatif lain supaya bisa tetap menggaji PPPK paruh waktu yang sudah dilantik sejak 30 Desember 2025 lalu.
“Kalau memang dari APBN tidak bisa digunakan, kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan meminta arahan dari Bupati Kudus. Kita juga sudah menghitung, kalau hanya pakai BOS daerah untuk semuanya mungkin hanya bisa penggajian untuk empat sampai lima bulan saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk teknis penggunaan dana BOS APBN tahun 2026 hampir sama dengan tahun sebelumnya. Terkait penggajian, penggunaan BOS APBN hanya bisa digunakam untuk membayar honor tenaga non ASN yang tidak melekat pada sekolah.
Diantaranya, seperti guru ekstrakurikuler dan pegawai tidak tetap lainnya yang tujuan kehadirannya untuk membantu sekolah. Alokasi honor untuk tenaga tersebut pun dibatasi maksimal 20 persen dari BOS APBN.
“Tapi ada juga di daerah lain yang menyurati kementerian, jawabannya boleh untuk penggajian PPPK paruh waktu, tapi kalau Kudus memang jawabannya diperuntukkan sesuai regulasi,” sebutnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











