• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

BOS APBN Tak Bisa Buat Gaji PPPK Paruh Waktu, 574 Guru dan Tendik di Kudus Belum Gajian

ulfa puspa by ulfa puspa
16 Februari 2026
in Kudus, Highlight, News, Pendidikan
79 1
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (M Fahrur Rohman/Harianmuria.com)

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (M Fahrur Rohman/Harianmuria.com)

614
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sudah dipastikan tidak bisa digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus. 

Imbasnya, 574 guru dan tenaga pendidik berstatus PPPK paruh waktu hingga pertengahan Februari 2026 masih belum menerima gaji.

Pemkab Kudus sebelumnya sudah menyusun rencana agar gaji sebagian PPPK paruh waktu di bidang pendidikan bisa dibayarkan menggunakan sumber dana tersebut.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut pun membuat Pemkab Kudus harus mencari skema alternatif lain untuk bisa menggaji PPPK Parih Waktu yang sudah terlanjur dilantik.

Waduh, Gaji PPPK Paruh Waktu di Kudus Belum Cair

Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu bidang pendidikan sebelumnya dianggarkan menggunakan BOS APBD dan BOS APBN.

Ia merincikan, ada 361 guru Sekolah Dasar (SD) yang sudah menjadi PPPK paruh waktu, kemudian 102 Guru SMP, 453 Tenaga Pendidik (Tendik) SD, dan 123 Tendik SMP.

Berdasarkan jumlah tersebut, PPPK paruh waktu yang yang rencananya dibiayai menggunakan BOS APBN antara lain untuk 147 guru SD, 97 guru SMP, 214 Tendik SD dan 116 Tendik SMP.

Kemudian untuk PPPK paruh waktu yang dibiayai menggunakan BOS APBD yakni 214 guru SD, 5 guru SMP, 239 Tendik SD dan 7 Tendik SMP.

“Untuk gaji bulan Januari PPPK paruh waktu yang dianggarkan menggunakan BOS APBD sudah cair semua. Tapi kalau PPPK paruh waktu yang digaji menggunakan BOS APBN memang belum dibayar,” ujarnya.

Ia mengatakan, gaji sebagian PPPK paruh waktu untuk bulan Januari sebelumnya belum turun karena masih menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan BOS APBN.

“Belum lama ini Juknisnya sudah turun dan sudah dipastikan bahwa BOS APBN tidak bisa digunakan untuk menggaji PPPK paruh waktu,” katanya.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah mencari skema alternatif lain supaya bisa tetap menggaji PPPK paruh waktu yang sudah dilantik sejak 30 Desember 2025 lalu. 

“Kalau memang dari APBN tidak bisa digunakan, kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan meminta arahan dari Bupati Kudus. Kita juga sudah menghitung, kalau hanya pakai BOS daerah untuk semuanya mungkin hanya bisa penggajian untuk empat sampai lima bulan saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk teknis penggunaan dana BOS APBN tahun 2026 hampir sama dengan tahun sebelumnya. Terkait penggajian, penggunaan BOS APBN hanya bisa digunakam untuk membayar honor tenaga non ASN yang tidak melekat pada sekolah.

Diantaranya, seperti guru ekstrakurikuler dan pegawai tidak tetap lainnya yang tujuan kehadirannya untuk membantu sekolah. Alokasi honor untuk tenaga tersebut pun dibatasi maksimal 20 persen dari BOS APBN.

“Tapi ada juga di daerah lain yang menyurati kementerian, jawabannya boleh untuk penggajian PPPK paruh waktu, tapi kalau Kudus memang jawabannya diperuntukkan sesuai regulasi,” sebutnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kudusdisdikpora kuduskudusPemkab KudusPPPK paruh waktu
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Jelang Mudik Lebaran 2026, 2 Ruas Jalan di Blora Dikucur Anggaran Perbaikan Rp3 M

Next Post

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
543

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
511

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
529

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
537
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kolak, kuliner khas Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Kolak hingga Pisang Ijo, Berikut Kuliner yang Sering Ditemui saat Ramadhan

23 Maret 2023
604
Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat, Rembang Kampanyekan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat, Rembang Kampanyekan Sanitasi Berbasis Masyarakat

1 September 2026
665

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya