JAKARTA, Harianmuria.com – Pemerintah mulai menyusun peta jalan (roadmap) untuk memperkuat proses reintegrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah kembali ke tanah air.
Penyusunan peta jalan tersebut dilakukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama International Labour Organization (ILO) dan Yayasan INFEST melalui pertemuan lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan dibuka oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI/BP2MI Dr. Muh. Fachri, S.STP., M.Si., bersama Direktur ILO Indonesia dan Timor-Leste Simrin C. Singh.
Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Roadmap Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia. Peta jalan ini diharapkan menjadi kerangka kerja bersama agar proses reintegrasi PMI dapat dilakukan secara lebih terencana, terstruktur, terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan.
Berdasarkan data KP2MI, sebanyak 296.948 pekerja migran ditempatkan pada 2025. Dari jumlah tersebut, 63,1 persen merupakan perempuan.
Besarnya jumlah PMI membuat persoalan reintegrasi menjadi bagian penting dalam keseluruhan siklus migrasi tenaga kerja. Kepulangan pekerja migran tidak selalu otomatis diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.
Padahal, remitansi PMI selama ini memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia maupun negara tujuan.
Karena itu, keberhasilan migrasi kerja tidak cukup hanya dilihat dari keberangkatan dan kepulangan PMI. Pekerja migran yang kembali juga perlu mendapat kesempatan memperoleh pekerjaan layak, mengakses perlindungan sosial, serta memanfaatkan keterampilan dan pengalaman yang diperoleh selama bekerja di luar negeri.
Reintegrasi juga diharapkan dapat membantu PMI membangun kembali penghidupan yang lebih kuat bagi diri sendiri, keluarga, dan komunitas di daerah asal.
Pendekatan tersebut menempatkan reintegrasi sebagai bagian dari keseluruhan siklus migrasi atau whole-of-migration-cycle approach.
Dengan pendekatan itu, persiapan reintegrasi tidak baru dilakukan setelah PMI pulang. Prosesnya perlu dimulai sejak sebelum keberangkatan, dilanjutkan selama PMI bekerja di negara tujuan, dan diperkuat setelah mereka kembali ke Indonesia.
Dalam pedoman ILO mengenai reintegrasi pasar tenaga kerja bagi pekerja migran yang kembali, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan. Di antaranya pengakuan dan sertifikasi keterampilan, layanan ketenagakerjaan dan pencocokan pekerjaan, dukungan kewirausahaan, akses perlindungan sosial, dukungan psikososial, serta layanan yang responsif gender.
Selain itu, diperlukan mekanisme rujukan dan koordinasi yang efektif agar berbagai layanan bagi PMI dapat saling terhubung.
Fachri mengatakan, penguatan sistem reintegrasi membutuhkan kerja bersama karena persoalan PMI mencakup berbagai sektor dan tidak dapat ditangani oleh satu kementerian atau lembaga.
“Roadmap harus menjadi kerangka kerja bersama yang dapat menghubungkan mandat, program, sumber daya, dan layanan berbagai kementerian dan lembaga agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh PMI dan keluarganya,” kata Fachri.
Menurutnya, pendekatan reintegrasi yang menyeluruh diharapkan dapat memastikan manfaat positif dari migrasi benar-benar dirasakan oleh PMI.
Penyusunan Roadmap Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia juga diarahkan untuk mengubah pola penanganan yang selama ini masih terfragmentasi menjadi sistem nasional yang lebih terkoordinasi.
Sistem tersebut diharapkan berbasis hak, responsif gender, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam prosesnya, KP2MI bersama ILO dan tim peneliti Yayasan INFEST melakukan sejumlah kajian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
Hasil kajian tersebut menjadi bagian dari bahan penyusunan roadmap sebelum konsepnya divalidasi di tingkat nasional.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga juga diharapkan memastikan peta jalan yang disusun tidak hanya bersifat konseptual, tetapi dapat diterapkan di lapangan dan dimiliki bersama oleh pemerintah, serikat pekerja, sektor swasta, serta pemangku kepentingan lainnya.
Nantinya, roadmap diharapkan menjadi kerangka kerja operasional yang terukur dan berbasis bukti. Peta jalan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, mendorong pekerjaan layak, serta menjaga keberlanjutan penghidupan PMI dan keluarganya.
Dengan demikian, kepulangan PMI tidak sekadar menjadi akhir dari perjalanan bekerja di luar negeri, tetapi dapat menjadi awal untuk membangun kembali kehidupan dan penghidupan yang lebih berkelanjutan di daerah asal.
Penulis: Amelia Erisanna











