KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal menandatangani kerja sama peralihan hak terintegrasi (perintis) untuk memperkuat integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah, Rabu, 23 September 2026.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan kerja sama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) program perintis menjadi upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam manajemen aset serta optimalisasi pendapatan daerah.
Terdapat dua hal penting yang menjadi esensi kerja sama tersebut. Pertama, integrasi dan pemanfaatan data pertanahan dengan perpajakan daerah.
“Selama ini, validitas data sering kali menjadi tantangan dalam optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkapny di di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, dengan integrasi data antara Pemkab Kendal dan Kantor Pertanahan, potensi loss income dapat diminimalkan, tumpang tindih data dapat dihindari, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi ini bisa mengantisipasi data yang tumoang tindih, loss pendapatan. Ini juga termasuk upaya peningkatan PAD,” ungkapnya.
Kedua, kerja sama tersebut sekaligus mendorong percepatan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Beberapa aset Kabupaten Kendal memang ada yang belum tersertipikasi. Tentunya sertipikasi tanah aset ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya sengketa, serta mengamankan kekayaan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Kantah Kendal juga menyosialisasikan Pelayanan Peralihan Hak Tanah Terintegrasi 10 Hari (Perintis).
Bupati berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai proses dan mekanisme pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.
“Pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian merupakan aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Dr Joko Wiyono mengatakan terdapat sejumlah poin penting dalam nota kesepakatan antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Di antaranya pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui integrasi NIB-NOP, percepatan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kendal, serta dukungan percepatan pendaftaran melalui PTSL, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, dan sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, kerja sama juga mencakup dukungan pemeliharaan data pertanahan melalui layanan Peralihan Hak Atas Tanah Terintegrasi 10 Hari atau Perintis, serta dukungan penyediaan sarana dan prasarana kegiatan pertanahan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat integrasi dan pemanfaatan data pertanahan dengan data perpajakan daerah,” kata Joko.
Ia berharap integrasi tersebut tidak sekadar menjadi pertukaran data, tetapi mampu meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan maupun perpajakan.
“Dengan data yang semakin terintegrasi, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana, transparan, terukur, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Joko menilai peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga sangat penting. PPAT menjadi salah satu simpul utama dalam proses peralihan hak atas tanah, terutama dalam pembuatan akta sebagai dasar pendaftaran perubahan data pertanahan.
“Kolaborasi antara PPAT, Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan menjadi bagian yang sangat penting,” ujarnya.
Melalui layanan Perintis 10 Hari, pihaknya berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi dengan memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Kendal dan PPAT sebagai mitra strategis.
“Harapannya tidak hanya mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga membangun basis data yang semakin akurat untuk mendukung pengelolaan aset serta optimalisasi penerimaan daerah di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











