KENDAL, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menemukan dugaan alih fungsi terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah dilindungi (LSD) di tiga lokasi Kecamatan Rowosari.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari 15 personel Satpol PP, dua personel kepolisian, serta perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan DPUPR.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Seto Aryono mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal.
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus langkah preventif agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai aturan. Kami ingin memastikan setiap pemanfaatan ruang telah memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengganggu kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B maupun lahan sawah dilindungi,” ujarnya, Senin 6 Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Rowosari. Kemudian dilanjutkan meninjau tiga lokasi yang diduga mengalami alih fungsi lahan, yakni dua lokasi di Desa Gempolsewu dan satu lokasi di Desa Bulak.
“Di lokasi pertama di Desa Gempolsewu, petugas menemukan lahan sawah yang telah dilakukan pengurukan dan diduga akan dikembangkan menjadi 36 kavling dengan ukuran sekitar 6×13 meter. Lahan tersebut diketahui milik Beni, yang juga merupakan Kepala Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri,” terangnya.
Sementara di lokasi kedua di Desa Gempolsewu, petugas menemukan area urugan seluas sekitar 7.500 meter persegi milik Kamari. Berdasarkan keterangan keluarga pemilik, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan enam rumah pribadi.
“Adapun di Desa Bulak, tim mendapati kegiatan pengurukan pada lahan seluas sekitar 7.500 meter persegi milik Mukhson, warga Desa Kebonsari. Proses pengurugan diketahui dikoordinasikan oleh seseorang bernama Iwan,” ungkap Seto.
Seto menegaskan, hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan status perizinan maupun kesesuaian tata ruang di masing-masing lokasi.
“Kami tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh temuan akan kami koordinasikan dengan dinas teknis terkait untuk dilakukan verifikasi administrasi dan kajian kesesuaian tata ruang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap Perda, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di Kabupaten Kendal sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
“Alhamduliah selama kegiatan pengawasan berlangsung, situasi di lapangan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar










