JEPARA, Harianmuria.com – Tren tanda pagar stop bayar pajak yang beredar di media sosial tidak berpengaruh signifikan di masyarakat Kabupaten Jepara. Tren ini muncul setelah adanya opsen pajak yang dinilai membebani wajib pajak.
Antrean pembayaran pajak di Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara dalam beberapa pekan terakhir masih ramai oleh wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasannudin Hermawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap patuh membayar pajak.
Hasannudin mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan opsen di Jepara sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) yang ditargetkan Rp70,46 miliar dan terealisasi Rp71,49 miliar atau 101,5 persen.
Sedangkan opsen BBNKB dari target Rp34,42 miliar berhasil mencapai Rp42,19 miliar atau 122,6 persen.
Memasuki tahun 2026, hingga Januari opsen PKB dari target Rp72,22 miliar telah terealisasi Rp5,84 miliar atau 8,1 persen, opsen BBNKB dari target Rp35,28 miliar telah terealisasi Rp3,94 miliar atau 11,2 persen.
“Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Jepara tetap terjaga,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Hasannudin menjelaskan bahwa opsen merupakan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi, kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai sumber pendapatan daerah.
Kebijakan opsen pajak memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025.
“Opsen PKB adalah bagian penerimaan daerah Kabupaten Jepara dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah provinsi. Sementara opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berasal dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor,” jelasnya.
Hasan menambahkan bahwa, pada periode April-Juni 2025, pemerintah memberikan diskon opsen pajak. Kebijakan ini terbukti efektif meningkatkan penerimaan.
Sebelum diskon pada Maret 2025, kata dia, penerimaan opsen tercatat Rp4,80 miliar. Saat periode diskon berakhir pada Juni 2025, penerimaan melonjak menjadi Rp8,80 miliar dalam satu bulan.
“Untuk 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mengkaji rencana diskon PKB sebesar 5 persen sebagai stimulus tambahan bagi wajib pajak,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











