JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama aparat kepolisian dan sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Rabu, 24 Juni 2026.
Sidak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta unsur Kecamatan Mayong.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim mendapati dua unit alat berat jenis excavator dan satu perangkat CCTV yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan petugas langsung meminta pemilik usaha untuk menghentikan seluruh aktivitas penggalian karena belum mengantongi perizinan yang diperlukan.
“Kita minta ke pemilik galian C menghentikan aktivitasnya, karena belum memiliki izin,” ucap Nafe’.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan bekas pengerukan berupa lahan terbuka seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter.
Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan lahan pangan dan sawah yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Nafe’ menegaskan, material tanah hasil galian tidak boleh diperjualbelikan ataupun diangkut keluar lokasi sebelum pemilik usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sumber: Humas Pemkab Jepara
Editor: Rosyid











