• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tambang Ilegal di Rajekwesi Jepara Ditutup, Pemilik Diduga Langgar Kesepakatan

Sekar Sari by Sekar Sari
2 Juli 2026
in Jepara
67 1
Tim gabungan memasang garis polisi di area tambang ilegal di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, pada Kamis, 2 Juli 2026. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Tim gabungan memasang garis polisi di area tambang ilegal di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, pada Kamis, 2 Juli 2026. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

526
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menghentikan aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, pada Kamis, 2 Juli 2026. Penghentian dilakukan setelah ditemukan bukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah menyatakan kesanggupan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

Penertiban dilakukan oleh tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Kecamatan Mayong. Sebagai tanda penghentian, petugas memasang garis Satpol PP di area tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo menjelaskan penindakan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebelumnya, pemilik usaha berinisial AR telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen menghentikan kegiatan. Namun, hasil pemantauan tim menemukan adanya pembukaan lahan baru serta dokumentasi aktivitas pada Kamis pagi sehingga komitmen tersebut dinilai tidak dipenuhi.

“Di lokasi memang sudah tidak ada aktivitas alat berat saat kami datang, tetapi pelaku masih berada di tempat. Karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, kami meminta kegiatan ditutup,” ujar Nafe’.

Ia menegaskan, lokasi tersebut masuk kawasan zona hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Selain menghentikan kegiatan, tim juga meminta pemilik usaha menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material yang sebelumnya telah dikeluarkan dari lokasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di area tersebut.

“Apabila kegiatan kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis penutupan dirusak, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, AR membantah membuka usaha pertambangan. Menurutnya, pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan agar nantinya bisa dijadikan area persawahan. Ia mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutup biaya operasional alat berat dan menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaPemkab Jeparatambang ilegal
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Blora Masih Punya 79 Ribu RTLH, Pemkab Bidik Kerja Sama CSR hingga Baznas

Next Post

Badan Karantina Indonesia Perkuat Standar Pelayanan Publik Lewat Public Hearing

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
536

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

8 September 2026
621
Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond

Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond

28 Juni 2025
735

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya