JEPARA, Harianmuria.com – Persoalan sampah di bahu jalan atas Kali Kanal Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara masih menjadi persoalan yang belum ada solusi konkret.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara memasang papan pemberitahuan penutupan tempat pembuangan sampah di Bapangan per Sabtu, 14 Februari 2026.
Kepala DLH Jepara, Rini Padmini, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah daerah. Menurutnya, kunci utama pengelolaan sampah justru berada di tingkat rumah tangga.
“Pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari sumbernya. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos secara mandiri. Sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual dapat dikerjasamakan dengan bank sampah atau pengepul rongsok,” jelasnya pada Selasa, 3 Maret 2026.
Rencana penutupan titik pembuangan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi atensi dinas, mengingat lokasinya berada di jalur aktif yang setiap hari dilalui warga.
“Baiknya momentum ini menjadi refleksi bersama agar kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak terus berulang,” imbuhnya.
Rini menjelaskan bahwa untuk sampah anorganik yang tidak memiliki nilai ekonomi, masyarakat dapat berkoordinasi dengan petugas pengangkut sampah atau memanfaatkan program pengelolaan yang difasilitasi DLH.
Di sisi lain, sebagian warga sekitar disebut masih keberatan dengan rencana penutupan tersebut. Mereka menilai belum ada solusi alternatif yang jelas untuk pembuangan sampah di wilayah Bapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Bapangan belum dapat dikonfirmasi terkait langkah lanjutan pasca penutupan.
Namun, DLH menegaskan perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah menjadi faktor penentu agar persoalan serupa tidak terus terjadi di kemudian hari.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











