• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Sengketa Tanah di Jepara, Pihak PT CJP Tolak Mediasi

Sekar Sari by Sekar Sari
7 Oktober 2022
in Jepara
78 2
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) di BPN Jepara, Yuli Fitrianto. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) di BPN Jepara, Yuli Fitrianto. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

612
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Kasus sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan AHS mendapat jawaban dari pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Yuli Fitrianto, Kamis (6/9).

Yuli mengatakan bahwa kasus sengketa lahan tersebut bukan pertama kalinya muncul ke permukaan. Permasalahan tersebut juga sudah berulang kali dimediasi termasuk dengan BPN, tapi ditolak oleh para masing-masing pihak terutama PT CJP.

“Jadi kita uraikan dari awal, pembebasannya tahun 2011-2012 antara pemilik dengan PT CJP. Kemudian mulai tahun 2014 – 2015, PT CJP dan bupati selaku pemegang hak ini mendapat somasi, gugatan perdata, pelaporan ke Polda Jawa Tengah,” katanya.

Lanjutnya, yang intens melakukan pelaporan ke BPN adalah setelah tahun 2017 terkait penerbitan Hak Pakai pada tahun 2017 oleh LBH Pancasila.

“Tahun 2020 kami dipanggil ke Polda untuk memberikan kesaksian, terus harus rapat di Sekda untuk menyelesaikannya. Semua upaya mediasi sudah kami lakukan dan memang mentok para pihak tidak mau. Termasuk tahun 2021, Sri Wulan sudah melaporkan ke Polda Jawa Tengah sebagai tindakan upaya hukum lainnya karena mediasi tidak menemui jalan yang bagus. Karena tidak cukup bukti, kasusnya dihentikan,” paparnya.

Ia menambahkan, pihak Sri Wulan kemudian mengajukan laporan ke Bareskrim. Namun laporan tersebut dikembalikan ke Polda Jateng karena satu peristiwa yang sama tidak boleh dilaporkan ke bagian yang berbeda. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam upaya penyelidikan.

Terkait permasalahan yang ada, BPN sudah mengikuti termasuk dalam menangani sengketa tersebut, dan dalam pemeriksaan di Polda sudah tidak ada masalah dalam rangka penyelidikan.

“Baik pemeriksaan di Polres sampai ke Polda semua data sudah kami sampaikan dan memang tidak ada masalah,” imbuhnya.

Terkait solusi permasalahan tersebut, ia mengatakan, jika masing-masing pihak mempunyai bukti yang kuat dan upaya mediasi juga sudah mentok, maka satu-satunya jalan adalah menempuh jalur persidangan di pengadilan agar status hukumnya tetap dan mengikat. Dengan ini, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat diputuskan.

“Lha ‘kan kemarin sudah jelas kalau Pak Sekda ‘kan pengaman aset ‘kan sudah jelas. Kalau pihak Sri Wulan, hal ini bukan yang pertama. Ini sudah dari tahun 2014 sampai sekarang. Kalau memang ada bukti-bukti sudah lengkap tinggal monggo para pihak untuk menempuh upaya-upaya hukum lain. Kan sudah berkali-kali dimediasi dan mentok hasilnya,” tegasnya.

Pada prinsipnya, BPN mengikuti dan menaati perintah dari putusan hakim dan itu sudah dilakukan berulang kali. Mulai dari pemanggilan Polres, Polda, bahkan sampai ke pengadilan juga, pun terkait hasil putusan sidang di Pengadilan.

“Tergantung putusan dari pengadilan, misalkan menarik salah satu sertifikat untuk ditarik dan mematikan dari sertifikat itu tinggal nanti BPN mencatatkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaInfo MuriajeparaPemkab Jeparasengketa tanah
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Rembang Masuki Musim Hujan, Waspada Empat Titik Rawan Bencana Longsor dan Banjir

Next Post

Tingkatkan Kualitas SDM, Pemdes Magersari Bangun Taman Baca

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
513

JEPARA, Harianmuria.com – Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong pemerintah memberikan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani. Agus menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan sebelum...

TMMD Kedungleper Jepara Resmi Ditutup, Bangun Jalan Usaha Tani hingga RTLH

TMMD Kedungleper Jepara Resmi Ditutup, Bangun Jalan Usaha Tani hingga RTLH

by Sekar Sari
13 Agustus 2026
512

JEPARA, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026 di Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, resmi berakhir, pada Kamis, 13 Agustus...

Cegah Radikalisme, BNPT dan Pemkab Jepara Perkuat Pembinaan di Pesantren

Cegah Radikalisme, BNPT dan Pemkab Jepara Perkuat Pembinaan di Pesantren

by Rosyid
12 Agustus 2026
517

JEPARA, Harianmuria.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperkuat upaya pencegahan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang mengarah pada terorisme melalui pembinaan di Pondok...

Warga Keluhkan Jalan Provinsi Karangrandu Rusak Berat, Bupati Jepara: Tetap Kita Beresi

Warga Keluhkan Jalan Provinsi Karangrandu Rusak Berat, Bupati Jepara: Tetap Kita Beresi

by Sekar Sari
11 Agustus 2026
512

JEPARA, Harianmuria.com - Warga mengeluhkan kerusakan jalan provinsi yang melintasi Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan. Keluhan ini terungkap saat Bupati Jepara Witiarso Utomo (Mas Wiwit) menggelar Ngolah Pikir (Ngopi)...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
518
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
520
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
523
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI-Kue Keranjang.

Ini Dia 5 Makna Filosofis Kue Keranjang, Nomor 3 Wajib Kalian Tau!

28 Januari 2025
598
Pijar Park Kudus, Wisata Alam Seru di Lereng Muria dengan Beragam Wahana

Pijar Park Kudus, Wisata Alam Seru di Lereng Muria dengan Beragam Wahana

13 Juni 2025
927

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya