• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Sengketa Tanah di Jepara, Pihak PT CJP Tolak Mediasi

Sekar Sari by Sekar Sari
7 Oktober 2022
in Jepara
79 1
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) di BPN Jepara, Yuli Fitrianto. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) di BPN Jepara, Yuli Fitrianto. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

619
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Kasus sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan AHS mendapat jawaban dari pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Yuli Fitrianto, Kamis (6/9).

Yuli mengatakan bahwa kasus sengketa lahan tersebut bukan pertama kalinya muncul ke permukaan. Permasalahan tersebut juga sudah berulang kali dimediasi termasuk dengan BPN, tapi ditolak oleh para masing-masing pihak terutama PT CJP.

“Jadi kita uraikan dari awal, pembebasannya tahun 2011-2012 antara pemilik dengan PT CJP. Kemudian mulai tahun 2014 – 2015, PT CJP dan bupati selaku pemegang hak ini mendapat somasi, gugatan perdata, pelaporan ke Polda Jawa Tengah,” katanya.

Lanjutnya, yang intens melakukan pelaporan ke BPN adalah setelah tahun 2017 terkait penerbitan Hak Pakai pada tahun 2017 oleh LBH Pancasila.

“Tahun 2020 kami dipanggil ke Polda untuk memberikan kesaksian, terus harus rapat di Sekda untuk menyelesaikannya. Semua upaya mediasi sudah kami lakukan dan memang mentok para pihak tidak mau. Termasuk tahun 2021, Sri Wulan sudah melaporkan ke Polda Jawa Tengah sebagai tindakan upaya hukum lainnya karena mediasi tidak menemui jalan yang bagus. Karena tidak cukup bukti, kasusnya dihentikan,” paparnya.

Ia menambahkan, pihak Sri Wulan kemudian mengajukan laporan ke Bareskrim. Namun laporan tersebut dikembalikan ke Polda Jateng karena satu peristiwa yang sama tidak boleh dilaporkan ke bagian yang berbeda. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam upaya penyelidikan.

Terkait permasalahan yang ada, BPN sudah mengikuti termasuk dalam menangani sengketa tersebut, dan dalam pemeriksaan di Polda sudah tidak ada masalah dalam rangka penyelidikan.

“Baik pemeriksaan di Polres sampai ke Polda semua data sudah kami sampaikan dan memang tidak ada masalah,” imbuhnya.

Terkait solusi permasalahan tersebut, ia mengatakan, jika masing-masing pihak mempunyai bukti yang kuat dan upaya mediasi juga sudah mentok, maka satu-satunya jalan adalah menempuh jalur persidangan di pengadilan agar status hukumnya tetap dan mengikat. Dengan ini, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat diputuskan.

“Lha ‘kan kemarin sudah jelas kalau Pak Sekda ‘kan pengaman aset ‘kan sudah jelas. Kalau pihak Sri Wulan, hal ini bukan yang pertama. Ini sudah dari tahun 2014 sampai sekarang. Kalau memang ada bukti-bukti sudah lengkap tinggal monggo para pihak untuk menempuh upaya-upaya hukum lain. Kan sudah berkali-kali dimediasi dan mentok hasilnya,” tegasnya.

Pada prinsipnya, BPN mengikuti dan menaati perintah dari putusan hakim dan itu sudah dilakukan berulang kali. Mulai dari pemanggilan Polres, Polda, bahkan sampai ke pengadilan juga, pun terkait hasil putusan sidang di Pengadilan.

“Tergantung putusan dari pengadilan, misalkan menarik salah satu sertifikat untuk ditarik dan mematikan dari sertifikat itu tinggal nanti BPN mencatatkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaInfo MuriajeparaPemkab Jeparasengketa tanah
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Rembang Masuki Musim Hujan, Waspada Empat Titik Rawan Bencana Longsor dan Banjir

Next Post

Tingkatkan Kualitas SDM, Pemdes Magersari Bangun Taman Baca

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih di Kabupaten Jepara meluas di tengah status awas kekeringan meteorologis. Tercatat 16 desa di berbagai kecamatan kesulitan mendapatkan air bersih. Kepala Bidang...

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
522

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
544

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

19 Januari 2022
700
Melihat Masjid Bersejarah Tempat Pertemuan Walisongo di Kudus 

Melihat Masjid Bersejarah Tempat Pertemuan Walisongo di Kudus 

20 Maret 2024
837

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya