PATI, Harianmuria.com – Perpindahan kependudukan karena merantau merupakan hal wajar terjadi di Kabupaten Pati. Masalahnya terkadang ada warga yang tidak melaporkan perpindahan kependudukannya sehingga mempersulit pemetaan data pemerintah desa setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan pemerintah akan kesulitan memetakan data penduduk yang merantau jika tidak melapor ke pemerintah desa atau ke pemerintah kecamatan setempat.
“Sebab masyarakat setempat yang merantau atau bekerja pada luar wilayah. Biasanya kembali ke kampung halaman selama setahun sekali, atau bahkan bertahun-tahun,” ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sutikno mencontohkan di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus bahwa warga yang merantau tidak melaporkan kepindahannya di desa asalnya namun telah melakukan perekaman data kependudukan di tempat rantau.
Bentuk Tertib Administrasi, Warga Pati Diimbau Bawa Berkas Kependudukan saat Merantau
Meski secara administratif data kependudukan masuk pada wilayah rantau namun warga yang bersangkutan masih terdata sebagai warga Desa Tambahmulyo.
“Kalau memang ingin kembali ke Desa Tambahmulyo, kami berharap warga yang memang telah memiliki KTP elektronik pada wilayah lain segera mengubahnya. Agar data kependudukan juga sesuai,” harapnya.
Sutikno menjelaskan warga rantau yang ingin kembali ke daerah asalnya bisa melakukan permohonan penghapusan data sehingga tidak ada data ganda.
“Hal itu bisa masyarakat lakukan dengan permohonan penghapusan data. Kami juga berharap, agar masyarakat rantau meluangkan waktu untuk melakukan permohonan data kependudukan. Sebab data kependudukan dari wilayah asal, akan sangat berguna pada tempat domisili,” terangnya.
Selain perpindahan kependudukan karena merantau, Sutikno juga mengingatkan kepada warga yang pindah karena pernikahan segera memperbarui perubahan elemen data tanpa menunggu setelah anak lahir. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)