PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten akan terkendala untuk sinkronisasi data kependudukan jika masyarakat tidak punya inisiatif melaporkan peritiwa kependudukan ke pemerintah desa/kecamatan maupun ke kantor Disdukcapil.
Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, menjelaskan sinkronisasi data kependudukan sangat penting karena hal tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah, salah satunya program bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Sutikno menyebut salah satu peristiwa kependudukan yang kadang telat dilaporkan yakni terkait permohonan akta kematian.
Fungsi akta kematian, kata Sutikno, sangat vital karena berfungsi untuk melakukan sinkronisasi data penerima bantuan. Sebab ketika ada bantuan dari pemerintah, biasanya pemdes melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Sehingga kami tahu, apakah penerima sudah meninggal atau masih hidup,” ujarnya, Sabtu, 21 September 2024.
Disdukcapil Pati Ingatkan Pemdes Bantu Warga Urus Akta Kematian
Dia menyebut terkadang masih menemukan data penerima bantuan yang ternyata sudah meninggal tetapi masih menjadi penerima aktif. Kejadian ini menurut Sutikno bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kami berharap adanya pembaruan data untuk penerima bantuan. Selain itu, warga kami juga harus sadar untuk melakukan pelaporan peristiwa kependudukan. Sehingga, data yang ada pada Disdukcapil Pati juga selaras dengan data yang ada pada desa,” tuturnya.
Dia menegaskan sinkronisasi data yang valid di tingkat desa juga membantu Dinas Sosial dalam memetakan penerima bantuan agar tepat sasaran.
“Data kependudukan juga untuk keperluan pendataan pada instansi pemerintah seperti Dinas Sosial, Dinas UMKM dan Koperasi, serta dinas lainnya yang ada pada Kabupaten Pati,” imbuhnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)