GROBOGAN, Harianmuria.com – Nasib nahas dialami ES, warga Desa Bago, Kradenan, Grobogan. Lelaki 25 tahun itu meninggal dunia usai tersengat arus listrik tegangan tinggi milik PLN di Jalan Raya Kuwu-Sragen di desa setempat, Kamis (20/2/2025).
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menerangkan, kejadian tersebut berawal saat korban pamit kepada orang tuanya untuk mencari pakan hewan ternak. Sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Trimo (44) yang melintas di lokasi kejadian melihat seseorang yang badannya menggelantung di pohon gembilina.
“Melihat kejadian itu, kemudian saksi memberitahukan pada warga yang juga melintas di lokasi kejadian,” kata AKP Danang.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kradenan dan diteruskan ke Inafis Polres Grobogan, PLN serta BPBD. Petugas yang datang kemudian bersama-sama melakukan evakuasi terhadap korban yang masih berada di atas pohon.
Setelah berhasil melakukan evakuasi, tim medis dari Puskesmas Kradenan 1 bersama Inafis Polres Grobogan melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda penganiyaan. Namun, petugas menemukan adanya luka bakar pada tangan dan kaki korban sebelah kiri.
“Diduga korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat mengambil daun pohon gembilina,” ujar AKP Danang.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban telah ikhlas menerima dan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah korban kemudian diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.
AKP Danang mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat mengambil daun atau ranting dari pohon yang berada di dekat dengan aliran listrik tegangan tinggi milik PLN.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau memanjat pohon yang ada di dekat aliran listrik. Kabel listrik yang melintasi pohon sangat berbahaya jika tersentuh oleh tubuh manusia,” ungkapnya.
“Jika ada daun atau ranting yang menjulur ke kabel listrik, segera laporkan hal tersebut ke pihak PLN atau pihak berwenang agar segera dilakukan pemangkasan dengan prosedur yang aman,” pungkas AKP Danang Esanto.
(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)