PEKALONGAN, Harianmuria.com – Seorang warga Pemalang harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan bermodus perkenalan di media sosial. Pelaku, R alias BP (44), berhasil memperdaya korban hingga membawa kabur sepeda motor dan uang miliknya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiyatmoko mengatakan, peristiwa ini berawal pada 5 Oktober 2024 saat tersangka R mulai berkomunikasi dengan korban K melalui aplikasi perpesanan. Percakapan yang semakin intens membuat korban percaya hingga bersedia bertemu secara langsung.
Pada 20 Oktober 2024, korban dan pelaku bertemu di Stasiun Pemalang. Mereka kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban, termasuk ke Pantai Widuri, dan akhirnya menuju RSUD Kraton Pekalongan dengan alasan menjenguk teman pelaku.
“Sesampainya di rumah sakit, pelaku membujuk korban agar menyimpan tas berisi ponsel dan uang ke dalam jok motor demi alasan keamanan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo, dalam konferensi pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (19/2/2025).
Ketika berada di RSUD, lanjut Kapolres, pelaku meminta korban untuk menunaikan salat di musala. Namun, setelah selesai salat, korban mendapati motornya telah hilang. Menyadari dirinya ditipu, korban segera melapor ke Polres Pekalongan Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Pada 7 Januari 2025 pukul 17.30 WIB, petugas menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BPKB kendaraan, dan dua unit ponsel.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru di media sosial. Jangan mudah percaya, apalagi menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal,” kata AKBP Prayudha.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)