BLORA, Harianmuria.com – Jumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Blora mencapai 655 kasus selama dua bulan terakhir, dari 1 Januari hingga 10 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 421 ekor sapi berhasil sembuh, sementara 51 ekor di antaranya mati akibat PMK.
Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pencegahan PMK di Ruang Rapat Setda Blora, Selasa (11/2/2025). Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi itu langkah strategis dalam mengendalikan wabah PMK yang kembali merebak di wilayah Blora.
Menurut Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Ngaliman, sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, tercatat ada 655 kasus PMK. “Dari jumlah tersebut, 421 ekor sapi bisa sembuh, tetapi 51 ekor mati akibat penyakit ini,” katanya.
Dikemukakan, tingginya angka kematian sapi yang terinfeksi PMK tersebut disebabkan oleh lambatnya laporan dari para peternak. Banyak kasus baru diketahui saat kondisi hewan sudah kritis atau bahkan telah mati.
“Saat dilaporkan, sapinya sudah meninggal atau sudah parah sekali baru dilaporkan. Itu yang menyebabkan banyak kasus kematian,” papar Ngaliman.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Blora terus menggencarkan koordinasi dengan Kementerian Pertanian RI, Forkopimda, serta para ahli peternakan. Selain itu, vaksinasi terhadap sapi terus dimaksimalkan guna menekan penyebaran virus.
Pemkab Blora sempat menutup beberapa pasar hewan serta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di area pasar untuk memutus rantai penularan. Kini, pasar hewan telah dibuka kembali dengan pengawasan ketat.
“Pasar sudah dibuka, peternak bisa kembali berjualan. Tapi mohon dipastikan, sapi yang dibawa ke pasar harus dalam kondisi sehat,” tegas Ngaliman.
Sekda Komang Gede Irawadi mengimbau para camat untuk meneruskan informasi hasil rakor ini kepada masyarakat. Ia menekankan agar peternak tidak panik serta segera melaporkan jika menemukan gejala PMK pada ternaknya.
“Ketika menemukan kasus PMK di lapangan, jangan panik dan jangan terburu-buru dijual, karena meskipun tingkat penularannya mencapai 100 persen tetapi tingkat kematiannya tidak terlalu tinggi. Oleh karena itu silahkan lapor dengan petugas kesehatan hewan,” ungkap Sekda.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)