PATI, Harianmuria.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendapat banyak PR untuk menangani kerusakan alam di Pegunungan Kendeng. Belum habis permasalahan penggundulan hutan menjadi persawahan, keberadaan tambang galian C juga turut membawa dampak besar.
Wakil Ketua Komisi C, Irianto Budi Utomo mengatakan bahwa sulitnya penanganan polemik kawasan Kendeng disebabkan oleh urusan wewenang. Meski secara geografis wilayah tersebut berada di kawasan Kabupaten Pati, namun kewenangan sepenuhnya bukan berada di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Setahu saya galian C itu di provinsi, dan sekarang saya dengar di kementrian. Benar dan tidaknya saya kurang tahu. Pada intinya, jangan beranggapan bahwa DPRD mesti tahu segalanya,” ungkapnya belum lama ini.
Untuk menangani polemik itu, dirinya mengusulkan untuk melakukan studi banding terkait penataan lahan atau kawasan hijau ke kabupaten lain bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Politisi dari fraksi NKRI ini juga menyadari ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pegunungan Kendeng, baik itu dalam mengatasi illegal logging ataupun tambang galian C. Sehingga, pihaknya merasa kesulitan mengatasi permasalahan ini.
“Jadi saya menjawab, kita harus bentuk regulasi. Kemudian pak Kepala PU bisa menjembatani. Kita perlu studi banding ke kabupaten lain yang sudah ada regulasi penataan. Pati memang belum ada,” imbuhnya.
Karena hanya sebatas usulan, dirinya akan membahas rencana studi banding ini dengan pimpinan DPRD Pati. Terlebih, permasalahan ini merupakan hal yang harus bisa diatasi oleh Komisi C selaku mitra dari DPUTR dan juga DLH dalam menjaga kelestarian Pegunungan Kendeng.
“Saya punya pimpinan, saya sampaikan dulu ke pimpinan. Kemudian bersama komisi yang terkait. Kebetulan kami di infastruktur, misal kalau di keagamaan ya saya tidak fasih,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)