GROBOGAN, Harianmuria.com – Tidak hanya gas LPG 3 Kilogram saja yang bisa ditebus dengan KTP. Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Grobogan Sunanto mengungkapkan pembelian pupuk subsidi menggunakan KTP saat ini sudah diberlakukan di Kabupaten Grobogan.
Bagi petani yang tidak memiliki Kartu Tani dan hanya memiliki KTP dapat menebus pupuk di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi dengan mengakses aplikasi I-Puber.
“I-Puber itu fungsinya untuk petani yang tidak menggunakan kartu tani (tidak memiliki),” kata Sunanto, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pihaknya menjelaskan bahwa akses I-Puber hanya dapat dilakukan di KPL resmi. Aplikasi ini mendata petani yang terdaftar dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sistem infomasi manajemen penyuluhan (Simlutan) dan E-Alokasi.
“Dapat menggunakan KTP untuk akses I-Puber di KPL,” kata dia.
Sedangkan untuk pemilik Kartu Tani yang telah meninggal, tambah Sunanto, dapat alihkan kepada ahli waris atau saudaranya menggunakan KTP dan surat kuasa. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Kementrian Pertanian (Permentan) terbaru 2024.
“Menunjukan KTP ke pengecer atau KPL resmi, nanti ada formulir yang harus di isi, dan itupun mudah,” jelas Kepala Dispertan Grobogan.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan Kartu Tani hingga saat ini masih diperlukan petani. Sebab, Kartu Tani sangat mempermudah petani, dikarenakan sudah ada alokasi pupuk per pemilik.
“Sampai saat ini masih (penggunaan Kartu Tani),” singkat Sunanto.
Selain itu, menurut dia penggunaan Kartu Tani juga dapat meminimalisir kelebihan penyaluran. Sehingga penerima manfaat dapat tepat sasaran.
“Sehingga, kelebihan penyaluran sangat kecil,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Bupati Grobogan Sri Sumarni sebelumya pernah mengintruksikan masyarakat untuk melakukan migrasi ke sistem I-Puber. Dengan cara tersebut Bupati Grobogan berharap para petani bisa menebus pupuk hanya dengan menggunakan KTP. Hal itu, diungkapkan Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutanya saat menggelar rapat koordinasi komisi pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida (KP3) Kabupaten Grobogan tahun 2024, di Pendapo Kabupaten Grobogan, Rabu, 28 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Bupati Grobogan menintruksikan Dinas Pertanian melalui kepada para penyuluh agar mensosialisasikan migrasi sistem I-pubers kepada masyarakat (Petani). (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)