JEPARA, Harianmuria.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif menyampaikan bahwa pernikahan dini menimbulkan dampak terhadap pendidikan, psikologis, kesehatan, dan sosial. Maka dari itu dibutuhkan peran dari orang tua dan sekolah untuk mencegah peningkatan kasus pernikahan dini.
“Pencegahan pernikahan dini dilakukan sejak dini dan membutuhkan peran kuat di sekolah dan orang tua. Di sekolah harus disosialisasikan anti pernikahan dini,” katanya.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, terdapat 263 kasus yang mengajukan dispensasi nikah per Januari-Juni 2024. Sedangkan pada tahun 2023 total kasus dispensasi nikah di Jepara sebanyak 548 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama kasus dispensasi nikah di Jepara mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus
Ia beranggapan bahwa, anak di bawah umur belum memiliki emosi dan kematangan berpikir yang stabil. Hal ini akan memicu lahirnya masalah yang akan mengganggu keharmonisan rumah tangga dan memicu stres pada anak perempuan.
“Hal ini juga akan berpotensi pada tingginya tingkat perceraian di kemudian hari,” imbuhnya.
Maka dari itu, Bustanul mengajak orang tua untuk mengoptimalkan upaya pencegahan pernikahan dini. Ia khawatir tingginya angka pernikahan dini di Jepara akan memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) jika terus dibiarkan.
Ia pun menjelaskan bahwa, pernikahan dini bisa membahayakan kesehatan ibu dan anak, mental serta masa depan.
“Ini harus menjadi perhatian banyak pihak. Bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi pernikahan dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, bila memang situasi dan kondisi anak yang mengharuskan mendapat dispensasi pernikahan dini, karena hamil. Maka, pemerintah dan Pengadilan Agama harus memperhatikan beberapa faktor, untuk menjamin keberlangsungan pernikahan usia muda.
“Hamil masih menjadi penyebab utama permintaan dispensasi nikah di bawah umur. Kejadian tersebut memang memaksa terjadi pernikahan dini. Tapi ada persyaratan yang harus disetujui kedua belah pihak dengan pendampingan dari PA dan Pemerintah daerah, ini untuk menjaga usia perkawinan kedepannya,” pungkas Bustanul. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)