PATI, Harianmuria.com – Penghuni rumah kos memiliki kewajiban untuk melapor ke RT melalui pemilik kos. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemerintah desa (Pemdes) setempat bahwa ada penambahan warga baru yang bukan penduduk asli.
Mengingat kesibukan penghuni kos yang kebanyakan karyawan dari luar daerah, pendatang dapat melimpahkan kewajiban tersebut kepada pemilik tempat tinggal atau pengurus kos.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 14 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Warga Pati Telat Laporkan Peristiwa Kependudukan Bisa Kena Denda
Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi menyebut pada Pasal 11 point 1 sub a dijelaskan bahwa instansi pelaksana memiliki hak dan kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan penduduk.
“Pada sub point c ditegaskan, bahwa memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga peradilan. Hal ini dimaksudkan ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan bagi masyarakat luar yang ngekos di Kabupaten Pati,” ungkapnya, Rabu 18 September 2024.
Dengan melapor ke pihak RT sekitar domilisi, warga setempat nantinya akan diberikan informasi bahwa ada pendatang baru yang ngekos.
“Jadi warga setempat cukup disiplin, lantaran ketika tidak ada laporan warga akan protes,” imbuhnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)