Minggu, Mei 25, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Praktik Jual Motor Ilegal di Kudus Dibongkar, Pelaku Tawarkan Lewat Facebook

Sekar Sari by Sekar Sari
14 Agustus 2024
in Seputar Jateng, Kudus
0 0
Praktik Jual Motor Ilegal di Kudus Dibongkar, Pelaku Tawarkan Lewat Facebook

Sejumlah barang bukti berupa motor dengan nomor STNK tidak sesuai dihadirkan Sat Reskrim Polres Kudus di konferensi pers, Rabu, 14 Agustus 2024. (Mohammad Fathur Rohman/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Tim Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap praktik penjualan sepeda motor ilegal yang melibatkan seorang warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berinisial AS (38). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa dokumen sah melalui media sosial. 

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan bahwa penangkapan AS dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu. 

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 8 unit sepeda motor dengan nomor rangka dan mesin yang tidak sesuai dengan STNK yang ada,” jelas Ronni dalam keterangan pers pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Modus operandi yang dilakukan oleh AS yakni dengan menjual sepeda motor di bawah harga pasaran melalui fitur marketplace di media sosial Facebook. Misalnya, motor dengan harga asli Rp20 juta dibelinya hanya seharga Rp11 juta. Setelah itu, AS menjual kembali motor tersebut dengan mengambil keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unit. 

“Pelaku telah menjalankan aktivitas jual beli motor ilegal ini selama lebih dari tiga tahun, sejak 2021. Ia melakukan transaksi dengan orang yang berbeda-beda melalui media sosial. Modus ini cukup menggiurkan karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasar,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara. Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli sepeda motor. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kudus dan sekitarnya, agar tidak membeli sepeda motor yang tidak memiliki bukti pembelian yang sah. Jika ada kecurigaan, sebaiknya segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan sampai terjerat hukum karena kelalaian,” tutup Ronni Bonic. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam bertransaksi, terutama dalam pembelian barang-barang dengan harga yang mencurigakan. Polres Kudus terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(Lingkar Network | Mohammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)

Tags: berita kudusinfo kudusKRIMINALkudus

Related Posts

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot
News

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot

24 Mei 2025
Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan
News

Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan

24 Mei 2025
Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!
Artikel

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana
News

Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana

24 Mei 2025
Load More
Next Post
Cegah Kasus Gagal Ginjal, Sekolah di Pati Diminta Awasi Jajanan Anak

Cegah Kasus Gagal Ginjal, Sekolah di Pati Diminta Awasi Jajanan Anak

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS