PATI, Harianmuria.com – Polsek Tlogowungu memberikan edukasi kepada warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyusul tindakan mereka saat mengarak seorang remaja pencuri pisang yang viral di media sosial.
Edukasi tersebut disampaikan dalam sosialisasi Kamtibmas dan pencegahan gangguan keamanan hutan pada Rabu (26/2/2025). Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menegaskan bahwa tindakan mengambil barang milik orang lain memang sebuah pelanggaran hukum. Namun, pihaknya juga tidak membenarkan tindakan persekusi atau main hakim sendiri.
“Masyarakat bisa melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwenang, yaitu Bhabinkamtibmas atau Babinsa di setiap desa, guna mencegah main hakim sendiri dan memastikan penanganan masalah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
AKP Mujahid mengimbau Babinsa yang bertugas di Desa Gunungsari untuk memberitahukan warga bahwa setiap ada kejadian kriminal harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Kapolsek berpesan kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, bijak dalam bermedia sosial, serta selalu menyaring informasi dengan benar.
“Kegiatan cooling system ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Senada, Camat Tlogowungu Toni Romas Indriasa menegaskan bahwa main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian, seperti mengarak pelaku, tidak dibenarkan. Ia berharap masyarakat dapat memahami aturan hukum yang berlaku.
“Diharapkan kasus ini diselesaikan dan tidak berkembang lebih lanjut, serta menekankan pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian masalah secara damai,” imbuhnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)