JEPARA, Harianmuria.com – Sebanyak 3.279 botol minuman keras (miras) dan 1.516 liter miras oplosan dimusnahkan menggunakan alat berat di halaman Polres Jepara, Jumat (21/3/2025).
Tak hanya itu, sebanyak 18 knalpot brong juga dimusnahkan menggunakan alat potong gergaji mesin. Adapun barang bukti hasil operasi lainnya seperti petasan dan narkoba akan dilakukan pemusnahan tersendiri.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dan kegiatan patroli rutin selama bulan Ramadan,” kata Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, Jumat (21/3/2025)
Menurutnya, sebagian besar miras itu merupakan barang distribusi dari luar daerah. Sebanyak 57 penjual miras terjaring operasi.
“Mereka sudah mendapatkan pembinaan, dan sebagian menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jepara,” terang Erick.
Kapolres mengapresiasi beberapa pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Jepara yang telah bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Sementara itu, Wakil Bupati Jepara M Ibnu Hajar meminta segenap masyarakat untuk ikut membantu dalam menertibkan barang-barang terlarang dan membahayakan seperti miras, petasan, dan lainnya.
“Kami juga meminta masyarakat apabila menemukan barang-barang tersebut untuk melaporkan kepada Pemkab atau Polres Jepara untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)