Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Petani Pundenrejo Tuntut Tanggung Jawab ATR/BPN soal Penyelesaian Konflik Agraria

Sekar Sari by Sekar Sari
18 Juli 2024
in Seputar Jateng, Semarang
0 0
CARI KEADILAN: Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menagih janji penyelesaian konflik agraria ke Kanwil ATR/BPN RI Provinsi Jawa Tengah, Selasa sore, 16 Juli 2024. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

CARI KEADILAN: Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menagih janji penyelesaian konflik agraria ke Kanwil ATR/BPN RI Provinsi Jawa Tengah, Selasa sore, 16 Juli 2024. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

709
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Perwakilan Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) kembali melakukan upaya menuntut pertanggungjawaban Kanwil ATR/BPN RI Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara kaum tani Pundenrejo dengan PT. LPI.

Namun saat audiensi diketahui bahwa Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sampai sekarang belum memproses tuntutan para petani.

Supriyadi (80) perwakilan petani Pundenrejo mengatakan pihaknya sudah berjuang untuk mengambil kembali tanah seluas 7,3 hekatre yang saat ini diklaim dengan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT LPI/PG Pakis. Tindakan PT LPI atau pabrik gula (PG) Pakis yang mengusir petani Pundenrejo pada tahun 2020 menyebabkan 140-an petani Pundenrejo tidak bisa menggunakan tanah tersebut untuk bertani.

Tuntut Keadilan, Petani Pundenrejo Pati Jalan Kaki 30 Kilometer

“Kondisi tanah di Pundenrejo dari tahun 1973 saat masih diklaim oleh PT BAPIPPUNDIP sampai saat ini berpindah ke PT LPI memiliki alasan hak izin HGB dengan peruntukan mendirikan emplasemen dan perumahan karyawan. Namun, tanah yang mempunyai izin HGB tersebut tidak pernah digunakan sebagaimana hak peruntukannya, baik itu oleh PT BAPIPPUNDIP maupun oleh PT LPI,” ujarnya saat orasi di Halaman Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Selasa sore, 16 Juli 2024.

Ia menyuarakan bahwa petani Pundenrejo sudah menggarap tanah sejak lama. Namun, saat ini tidak memiliki akses untuk menggarap tanah dan terjebak dalam lubang kemiskinan struktural.

“Petani Pundenrejo sangat menyesali tindakan Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah yang belum melakukan upaya penanganan dan penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo. Pasalnya tanah petani Pundenrejo yang saat ini sedang dikuasai oleh PG Pakis/PT LPI membuat kami kehilangan sumber penghidupan,” tegasnya.

Lahannya Diserobot, Petani Pundenrejo Desak BPN Pati Tak Perpanjang PG Pakis Baru

Sementara itu, Abdul Kholik, pendamping dari LBH Semarang menyampaikan bahwa  Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sampai sekarang tidak menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan konflik agraria di Pundenrejo sebagaimana dalam pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Pihak Kanwil mengatakan sampai sekarang belum memproses secara prosedur terkait penanganan dan penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo sebagaimana dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 tahun 2020. Pihak Kanwil juga mengatakan tindakan PT LPI/PG. Pakis yang menanam tebu di atas lahan HGB bukan suatu pelanggaran,” ujarnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKonflik AgrariaPabrik Gulasemarang

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Jalur sudetan jadi solusi cepat atasi rob di Tambaklorok.
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post
Kantor KPU Kabupaten Blora. (Dok. KPU Kabupaten Blora/Harianmuria.com)

Bisa Gagal Dilantik, 6 Caleg di Blora Ini Belum Serahkan LHKPN ke KPU

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS