SEMARANG, Harianmuria.com – Perwakilan Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) kembali melakukan upaya menuntut pertanggungjawaban Kanwil ATR/BPN RI Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara kaum tani Pundenrejo dengan PT. LPI.
Namun saat audiensi diketahui bahwa Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sampai sekarang belum memproses tuntutan para petani.
Supriyadi (80) perwakilan petani Pundenrejo mengatakan pihaknya sudah berjuang untuk mengambil kembali tanah seluas 7,3 hekatre yang saat ini diklaim dengan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT LPI/PG Pakis. Tindakan PT LPI atau pabrik gula (PG) Pakis yang mengusir petani Pundenrejo pada tahun 2020 menyebabkan 140-an petani Pundenrejo tidak bisa menggunakan tanah tersebut untuk bertani.
Tuntut Keadilan, Petani Pundenrejo Pati Jalan Kaki 30 Kilometer
“Kondisi tanah di Pundenrejo dari tahun 1973 saat masih diklaim oleh PT BAPIPPUNDIP sampai saat ini berpindah ke PT LPI memiliki alasan hak izin HGB dengan peruntukan mendirikan emplasemen dan perumahan karyawan. Namun, tanah yang mempunyai izin HGB tersebut tidak pernah digunakan sebagaimana hak peruntukannya, baik itu oleh PT BAPIPPUNDIP maupun oleh PT LPI,” ujarnya saat orasi di Halaman Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Selasa sore, 16 Juli 2024.
Ia menyuarakan bahwa petani Pundenrejo sudah menggarap tanah sejak lama. Namun, saat ini tidak memiliki akses untuk menggarap tanah dan terjebak dalam lubang kemiskinan struktural.
“Petani Pundenrejo sangat menyesali tindakan Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah yang belum melakukan upaya penanganan dan penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo. Pasalnya tanah petani Pundenrejo yang saat ini sedang dikuasai oleh PG Pakis/PT LPI membuat kami kehilangan sumber penghidupan,” tegasnya.
Lahannya Diserobot, Petani Pundenrejo Desak BPN Pati Tak Perpanjang PG Pakis Baru
Sementara itu, Abdul Kholik, pendamping dari LBH Semarang menyampaikan bahwa Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sampai sekarang tidak menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan konflik agraria di Pundenrejo sebagaimana dalam pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Pihak Kanwil mengatakan sampai sekarang belum memproses secara prosedur terkait penanganan dan penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo sebagaimana dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 tahun 2020. Pihak Kanwil juga mengatakan tindakan PT LPI/PG. Pakis yang menanam tebu di atas lahan HGB bukan suatu pelanggaran,” ujarnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Harianmuria.com)