REMBANG, Harianmuria.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah diberikan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sosialisasi itu diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di lapangan
Rutan Rembang setelah senam pagi baru-baru ini.
Kepala Rutan (Karutan) Rembang, Supriyanto menyampaikan kegiatan sosialisasi itu diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. Tujuannya agar terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dikatakannya bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini penting untuk dipahami dan diketahui bagi WBP. Sebab Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Segala pemenuhan hak-hak WBP sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mulai dari pengurusan Asimilasi, CB, PB, CMB, dan lain-lain,” ucapnya
Tak hanya itu, Karutan Rembang juga menambahkan bahwa terdapat beberapa perubahan mengenai pemenuhan hak-hak bagi WBP berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini.
“Dengan adanya UU No.22 Tahun 2022 ini, Narapidana Tipikor, Narkoba, dan lain-lain di Rutan Rembang dapat memenuhi hak-haknya seperti narapidana yang lainya, terkecuali untuk terpidana mati dan pidana seumur hidup. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 10 ayat (4) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)