PATI, Harianmuria.com – Bertempat di Ruang Kembangjoyo, Sektretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Dinas Sosial (Dinsos) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Online Perindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), Rabu (21/9).
Peluncuran aplikasi ini sebagai tindaklanjut atas maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak. Kepala Dinsos Pati, Indriyanto mengatakan peluncuran aplikasi ini sesuai dengan intruksi pemerintah pusat dan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peluncuran aplikasi ini, diharapkan dapat menjadi ruang bagi korban maupun masyarakat secara umum untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Aplikasi ini dapat diakses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota secara up to date, riil time dan akurat, untuk menuju satu data, data kekerasan nasional,” ujar Indriyanto.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dengan aplikasi ini diharapkan mampu membantu kinerja dari berbagai unit layanan penanganan kekerasan. Seperti Woman Crisis Center (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan organisasi keagamaan.
“Seiring dengan terbentuknya lembaga layanan terpadu tersebut, diperlukan sistem pendokumentasian data kekerasan. Sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan lintas kabupaten maupun lintas provinsi, melalui sistem aplikasi yang terpadu dan komprehensif. Sistem ini dibangun sebagai media pendataan, monitoring dan evaluasi kasus kekerasan perempuan dan anak di Indonesia,” sambungnya.
Acara ini sendiri dihadiri oleh Polres Pati, RS Soewondo, RS Keluarga Sehat, RS Fastabiq, Kejaksaan Negeri Pati, Pengadilan Negeri Pati, Satpol PP Pati, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabulitas Mental (BRSPDM) Margo Laras, dan Yayasan Khidmatul. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)