Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Pemkab Jepara Harap Tokoh Agama Ikut Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Sekar Sari by Sekar Sari
23 November 2022
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
DISKUSI: Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko berdiskusi dengan para narasumber dalam dialog interaktif gempur rokok ilegal. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

DISKUSI: Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko berdiskusi dengan para narasumber dalam dialog interaktif gempur rokok ilegal. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Kembali menjalankan dialog interaktif di Radio Kartini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informartika (Diskoinfo) sosialisasi gempur rokok ilegal, Senin (21/11).

Dialog tersebut menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus Ahli Pertama Didit Ghofar, Kaurbin Ops Reskrim Polres Jepara Tarwidi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, dan Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pengguna rokok ilegal berdampak negatif terhadap kesehatan pengguna rokok, karena kandungan nikotin yang ada di dalamnya belum teruji.

“Rokok ilegal dapat membahayakan bagi pengguna rokok tersebut dan juga sangat merugikan bagi pemerintah,” kata Edy.

Menurutnya, sosialisasi lewat tokoh agama sangat diperlukan untuk mengedukasi masyarakat agar membantu pemberantasan rokok ilegal yang ada di Jepara.

“Peran tokoh agama sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peredaran rokok ilegal. Untuk itu, kami berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Sementara, Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus Ahli Pertama Didit Ghofar mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang diatur dalam Undang-Undang Cukai agar konsumsinya dapat dikendalikan dan peredarannya dapat diawasi.

Didit Ghofar juga menerangkan, sanksi pidana tindak pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dapat menjerat produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal.

“Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita palsu untuk melaporkan kepada aparat terkait,” imbau Didit.

Sedangkan, Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan mengimbau kepada pelaku industri rokok ilegal di Jepara yang belum berizin untuk segera mendaftarkan usahanya ke kantor Bea dan Cukai Kudus.

“Kantor Bea dan Cukai Kudus ada Standard Operating Prosedur (SOP) dan saya yakin itu mempermudahkan masyarakat yang membutuhkan izin karena pada intinya semangat dari birokrasi sekarang itu melayani,” tegas Muslichan. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dialog InteraktifInfo JeparajeparaPemkab Jepararokok ilegalTokoh Agama

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
EVAKUASI: Tim SAR mengevakuasi korban gempa Cianjur beberapa waktu lalu. (Antara/Harianmuria.com)

Benarkah Meninggalnya Korban Gempa Bumi Termasuk Mati Syahid?

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS