BLORA, Harianmuria.com – Oknum anggota Satpol PP Blora yang terlibat kasus judi online (judol) akan segera menjalani sidang perdana. Sidang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora digelar pada Selasa (25/3/2025) pekan depan.
Seperti diberitakan Harianmuria sebelumnya, oknum Satpol PP tersebut diamankan Polres Blora pada Senin, 5 November 2024. Oknum berinisial S alias W (34) itu diamankan bersama tiga warga setelah kedapatan main judol.
Mereka digerebek polisi saat main judol di warung kopi Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Blora. Polisi mengamankan barang bukti satu buah ponsel, satu akun dompet digital Dana atas nama tersangka W, dan satu akun judol yang digunakan oknum tersebut.
Baca juga: Asyik Main Judi Online, Oknum Satpol PP Blora Diringkus Polisi
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto saat itu mengonfirmasi salah satu anggotanya terlibat judol. Status oknum tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
“Inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya PPPK,” kata Pujo saat dikonfirmasi Harianmuria pada Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Kasatpol PP Blora Buka Suara soal Anak Buahnya yang Ditangkap Polisi Gegara Judi Online
Tersangka W dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Pasal UU No 1/2024 tersebut mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)