JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko mengharuskan Komite Sekolah ikut mengawasi penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) demi meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Ia menyebut fungsi Komite Sekolah untuk ikut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan sekolah telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
“Sesuai fungsinya, Komite ikut melakukan pengawasan operasional kegiatan dan program kerja sekolah, termasuk dana BOS. Fungsi Komite seperti DPR dalam unsur pengawasan. Ketika ada penyalahgunaan dana BOS di sekolah, Komite Sekolah bisa ikut terseret. Maka Komite harus tahu penggunaannya,” katanya saat mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, membuka sosialisasi pemberdayaan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah di Lembaga Pendidikan Swasta, yang digelar Dewan Pendidikan Jepara (DPJ) di Gedung Shima Jepara, Selasa, 15 Oktober 2024.
Sekda Edy mengatakan bahwa pengawasan dana BOS perlu dilakukan karena dana BOS menjadi salah satu anggaran dengan penyimpangan yang terbesar.
Ia pun meminta kepada para kepala sekolah untuk memberikan laporan penggunaan sumbangan kepada Komite. Menurutnya, Komite Sekolah dan kepala sekolah harus menjadi dua lembaga yang menyatu untuk bersinergi memajukan sekolah.
“Komite berlaku independen meski tidak memeriksa. Tapi saat bertanya jangan atas dasar suuzon atau curiga,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPJ Khomsanah membenarkan, penerbitan Permendikbud tentang Komite Sekolah memang agar sekolah mendapat keseimbangan antara kepengurusan sekolah dan wakil dari wali murid.
“Jadi bisa seimbang dalam mengelola sekolah yang baik dan meningkatkan mutu pendidikan. Juga agar Komite melakukan kontroling karena salah satu tugas komite memang mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah ditentukan oleh suatu lembaga pendidikan,” kata Khomsanah. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)