KUDUS, Harianmuria.com – Satpol PP Kabupaten Kudus menyegel toko swalayan atau toko modern yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2017, Kamis (20/3/2025). Perda tersebut mengatur jam operasional toko swalayan modern.
“Sebelum disegel, kami sudah memberikan surat peringatan terkait pelanggaran jam operasional tersebut,” kata Plt Kepala Satpol PP Kudus Budi Waluyo, Kamis (20/3/2025).
Budi menjelaskan, Pasal 13 Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus mengatur bahwa jam operasional toko modern pada hari Senin-Jumat pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Kemudian pada hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 hingga 23.00 WIB.
“Sementara untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional, jam buka operasional toko modern mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB,” ujarnya.
Menurut Budi, dalam ketentuan Perda tersebut ada pengecualian, yakni terhadap toko swalayan yang menyatu pada fasilitas umum seperti SPBU, terminal, rumah sakit, stasiun dan lain sebagainya, diperbolehkan buka 24 jam.
Ia menjelaskan, Perda ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang kecil, para pemilik toko, kios, dan warung kelontong agar tetap bisa eksis di tengah menjamurnya toko modern.
“Untuk melindungi pedagang kecil, semua toko modern diperbolehkan buka mulai jam 10.00 WIB,” tegasnya.
Sebelum memberikan peringatan dan penyegelan, Satpol PP terlebih dulu melakukan pemantauan. Dari hasil pantauan, kata Budi, ternyata beberapa toko swalayan ada yang sudah buka pada pukul 06.00 WIB, bahkan ada pula yang buka 24 jam.
“Hal ini menimbulkan protes dan komplain dari para pedagang kecil. Mereka sangat dirugikan karena kalah bersaing dengan minimarket,” jelasnya.
Setelah tindakan penyegelan ini, Budi berharap agar seluruh toko swalayan modern yang ada di wilayah Kudus mematuhi ketentuan dalam Perda tersebut, khususnya ketaatan terhadap aturan jam operasional.
“Tindakan penyegelan ini akan terus dilakukan bilamana nanti masih terdapat toko swalayan yang membandel dengan melanggar Perda,” pungkasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)