Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Kudus

Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kudus Segel Swalayan Bandel

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
20 Maret 2025
in Kudus, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kudus Segel Swalayan Bandel

Petugas Satpol PP Kudus menyegel toko swalayan yang melanggar aturan jam operasional. (Nisa HS/Harianmuria.com)

731
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Satpol PP Kabupaten Kudus menyegel toko swalayan atau toko modern yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2017, Kamis (20/3/2025). Perda tersebut mengatur jam operasional toko swalayan modern.

“Sebelum disegel, kami sudah memberikan surat peringatan terkait pelanggaran jam operasional tersebut,” kata Plt Kepala Satpol PP Kudus Budi Waluyo, Kamis (20/3/2025).

Budi menjelaskan, Pasal 13 Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus mengatur bahwa jam operasional toko modern pada hari Senin-Jumat pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Kemudian pada hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 hingga 23.00 WIB.

“Sementara untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional, jam buka operasional toko modern mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Budi, dalam ketentuan Perda tersebut ada pengecualian, yakni terhadap toko swalayan yang menyatu pada fasilitas umum seperti SPBU, terminal, rumah sakit, stasiun dan lain sebagainya, diperbolehkan buka 24 jam.

Ia menjelaskan, Perda ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang kecil, para pemilik toko, kios, dan warung kelontong agar tetap bisa eksis di tengah menjamurnya toko modern.

“Untuk melindungi pedagang kecil, semua toko modern diperbolehkan buka mulai jam 10.00 WIB,” tegasnya.

Sebelum memberikan peringatan dan penyegelan, Satpol PP terlebih dulu melakukan pemantauan. Dari hasil pantauan, kata Budi, ternyata beberapa toko swalayan ada yang sudah buka pada pukul 06.00 WIB, bahkan ada pula yang buka 24 jam.

“Hal ini menimbulkan protes dan komplain dari para pedagang kecil. Mereka sangat dirugikan karena kalah bersaing dengan minimarket,” jelasnya.

Setelah tindakan penyegelan ini, Budi berharap agar seluruh toko swalayan modern yang ada di wilayah Kudus mematuhi ketentuan dalam Perda tersebut, khususnya ketaatan terhadap aturan jam operasional.

“Tindakan penyegelan ini akan terus dilakukan bilamana nanti masih terdapat toko swalayan yang membandel dengan melanggar Perda,” pungkasnya.

(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aturan jam operasional toko modernInfo Kuduskudusmelanggar PerdaSatpol PP Kudusswalayantoko modern

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Tolak Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Semarang Aksi Protes di Gedung DPRD Jateng

Tolak Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Semarang Aksi Protes di Gedung DPRD Jateng

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS