KUDUS, Harianmuria.com – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus (BPN Kudus) mencatat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini baru mencapai 5 persen dari target sebanyak 18.000 sertifikat.
“Dengan realisasi 5 persen, maka saat ini sertifikat tanah warga Kudus yang sudah jadi sebanyak 900 sertifikat,” kata Bupati Kudus Hartopo didampingi Kepala BPN Kudus Pratomo Adi Wibowo ditemui usai penyerahan secara simbolis sertifikat tanah Program PTSL di Balai Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Senin (11/9).
Ia meminta agar target 18.000 sertifikat bisa tercapai, maka semua Kepala Desa yang ada Program PTSL ikut sosialisasi kepada warga cara mendaftar PTSL.
Go Green, BPBD Kudus Salurkan 74 Bibit Tanaman
Dengan masih ada warga di Kudus yang mengantongi letter C atas kepemilikan tahan, ucapnya, salah satunya disebabkan karena belum mengetahui cara mengurus sertifikat tanah. Mumpung masih ada subsidi, maka masyarakat harus memanfaatkan karena jalan saja sudah ada sertifikat.
Padahal, katanya, biaya pengurusan tanah murah karena disubsidi pemerintah dibandingkan ketika harus mengurus mandiri.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus, biaya maksimal pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL sebesar Rp350.000. Jika ada yang meminta biaya lebih, silakan dilaporkan kepada saya untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kepala BPN Kudus, Pratomo Adi Wibowo menambahkan hasil survei ke sejumlah desa, biaya pengurusan sertifikat tanah mandiri berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Sedangkan, melalui PTSL cukup membayar Rp 350 ribu karena sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian yang ditindaklanjuti Peraturan Bupati Kudus terkait standarisasi biaya pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Untuk bisa mencapai target Program PTSL 2022, kata dia, pihaknya menjalin komunikasi secara intens dengan berbagai pihak. Pembagian sertifikat tanah Program PTSL ini, imbuh dia, salah satunya bertujuan untuk menarik minat masyarakat mengurus sertifikat tanahnya yang masih dalam bentuk letter C.
Terkait kegamangan masyarakat ketika sudah mengantongi sertifikat tanah justru balik namanya sulit dan berbiaya tinggi, kata dia, hal itu tidak benar. Apalagi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL disubsidi.
“Masyarakat yang ingin mengikuti Program PTSL cukup mendaftar melalui kantor desa karena saat ini terdapat bagian khusus yang menangani PTSL. Nantinya akan dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)