KUDUS, Harianmuria.com – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Salma Munawwaroh mengatakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan Ramadan disesuaikan sekolah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 21.039./KW.11.2/1/PP.00/03/2022 tentang Pemberitahuan KBM Pada Bulan Ramadan berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 672 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa KBM selama bulan Ramadan diarahkan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
“Untuk KBM ramadan, disesuaikan dengan sekolah masing-masing yang berkaitan dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan, juga pendalaman, pemahaman, serta keterampilan ibadah,” katanya saat dihubungi via telepon pada Minggu (3/4).
Salma menjelaskan, dalam KBM ramadan ini, setiap sekolah boleh mengadakan kegiatan seperti Pesantren Kilat dengan catatan pihak sekolah harus menetapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Kemenag Pati Sebut Kuota Haji Belum Bisa Dipastikan
“Pelaksanaan disesuaikan dengan aturan (Pembelajaran Tatap Muka) PTM dalam keputusan Pemerintah bersama empat Menteri dan SE Menteri Agama yang mewajibkan untuk menerapkan Prokes secara ketat,” imbuhnya.
Diketahui, dalam SE Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2021/2022 juga dijelaskan bahwa awal bulan Ramadan 1443 H diperkirakan pada tanggal 3 April 2022, maka tanggal 2,3, dan 4 April 2022 adalah libur awal Ramadan.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilanjutkan kembali mulai tanggal 5 April 2022. Untuk libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, serta libur umum disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai dengan keputusan bersama 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 dan SE Menteri Agama nomor 03 Tahun 2022.
Kemenag Launching Program Mantan Terindah
Selain itu, setiap Kepala Madrasah diwajibkan untuk melaporkan KBM bulan Ramadan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Terpisah, Kepala Sekolah MA NU Banat Kudus, Shohibul Huda mengatakan di MA NU Banat Kudus sendiri akan diadakan Pesantren Ramadan yang diikuti oleh siswa Kelas XI.
Mengingat masih masa pandemi Covid-19, kegiatan Pesantren Ramadan atau yang sering disebut sebagai Pesrom ini akan dibagi menjadi dua gelombang.
“Jadi, Pesrom diikuti oleh siswa kelas XI dan dibagi menjadi dua gelombang,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)