KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank milik negara di tahun 2021-2023.
Dua tersangka berinisial RCS dan KFA adalah mantan pegawai bank pelat merah. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismaif Fahmi, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, yang artinya keduanya bekerja secara sendiri-sendiri atau tidak saling bekerja sama.
“Baik tersangka RCS dan KFA ini telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan total kerugian negara sebesar Rp3.554.776.267,” kata Kajari dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Dijelaskan, tersangka KFA telah memprakasai 71 kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp2.010.989.305.
“Pada perkara KFA ini, diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes kepada 71 debitur, di mana rinciannya ialah pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening,” terang Kajari.
Tak hanya itu, KFA juga diduga melakukan pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp2.303.119.576.
“Dan dari perkara KFA ini, kerugian dari hasil audit sebesar Rp2.303.119.576 telah dikembalikan sebesar Rp292.130.271, sehingga sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp2.010.989.305,” beber Ismail Fahmi.
Sementara itu, RCS melakukan penyimpangan yang sama, yaitu penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes. Namun, RCS memprakarsai 91 kredit yang tidak sesuai ketentuan dengan modus yang sama, dengan total kerugian Rp1.543.786.962.
“RCS ini melakukannya kepada 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp 1.585.516.693,” lanjutnya kembali.
Total kerugian negara hasil investigasi pada perkara RCS ini sudah dikembalikan sebesar Rp41.729.731, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1.543.786.962.
Uang yang diambil oleh tersangka RCS tersebut diketahui digunakan untuk transaksi trading forex dan sebagian digunakan talangan angsuran bagi nasabah kelolaan yang menunggak.
“Saat tersangka RCS melakukan trading forex merugi dan talangan tidak dapat dilakukan, maka atas inisiatif RCS sendiri dilakukan gali lubang tutup lubang, yaitu dengan melakukan praktik pemakaian setoran, pemakaian pelunasan dan tempilan atau topengan atas kredit debitur,” pungkas Kajari.
Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)