PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati Sutikno, mengapresiasi penindakan terhadap 4.540 batang rokok ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken Pati oleh Satpol PP pada Rabu (28/3/2024). Menurutnya penindakan rokok tanpa cukai atau ilegal di wilayah pedesaan ini sangat tepat.
“Kami dari Komisi C mengapresiasi penindakan rokok ilegal oleh Satpol PP. Pada prinsipnya kami sebagai lembaga legistatif sangat mendukung. Peningkatan sosialisasi ke masyarakat karena perokok terbanyak itu masyarakat desa perlu digalakkan,” kata wakil rakyat asal Kecamatan Margorejo ini.
Disamping penindakan, Sutikno juga mendorong agar Satpol PP semakin massif melakukan sosialisasi ke desa-desa. Politikus dari Partai Nasdem ini menilai, sosialisasi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya penjualan dan konsumsi rokok ilegal.
Satpol PP selaku instansi yang berwenang dengan kepala desa dapat berkolaborasi untuk menggempur rokok illegal.
Sementara itu, Kasatpol PP Pati Sugiono mengatakan, sidak yang dilakukan pada sidak Rabu (28/3/2024) menyasar di Kecamatan Jaken dan Jakenan.
“Petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Sumberejo merek Bold 2000 batang, Luffman Merah 800 batang, Luffman Silver 1740 batang,” ujarnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)